Minggu, 01 Februari 2009

Sanad dan Matan

Sanad atau isnad secara bahasa artinya sandaran, maksudnya adalah jalan yang bersambung sampai kepada matan, rawi-rawi yang meriwayatkan matan hadits dan menyampaikannya. Sanad dimulai dari rawi yang awal (sebelum pencatat hadits) dan berakhir pada orang sebelum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yakni Sahabat. Misalnya al-Bukhari meriwayatkan satu hadits, maka al-Bukhari dikatakan mukharrij atau mudawwin (yang mengeluarkan hadits atau yang mencatat hadits), rawi yang sebelum al-Bukhari dikatakan awal sanad sedangkan Shahabat yang meriwayatkan hadits itu dikatakan akhir sanad.Matan secara bahasa artinya kuat, kokoh, keras, maksudnya adalah isi, ucapan atau lafazh-lafazh hadits yang terletak sesudah rawi dari sanad yang akhir.Para ulama hadits tidak mau menerima hadits yang datang kepada mereka melainkan jika mempunyai sanad, mereka melakukan demikian sejak tersebarnya dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dipelopori oleh orang-orang Syi’ah.Seorang Tabi’in yang bernama Muhammad bin Sirin (wafat tahun 110 H) rahimahullah berkata, “Mereka (yakni para ulama hadits) tadinya tidak menanyakan tentang sanad, tetapi tatkala terjadi fitnah, mereka berkata, ‘Sebutkan kepada kami nama rawi-rawimu, bila dilihat yang menyampaikannya Ahlus Sunnah, maka haditsnya diterima, tetapi bila yang menyampaikannya ahlul bid’ah, maka haditsnya ditolak.’”[1]Kemudian, semenjak itu para ulama meneliti setiap sanad yang sampai kepada mereka dan bila syarat-syarat hadits shahih dan hasan terpenuhi, maka mereka menerima hadits tersebut sebagai hujjah, dan bila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka mereka menolaknya.Abdullah bin al-Mubarak (wafat th. 181 H) rahimahullah berkata: “Sanad itu termasuk dari agama, kalau seandainya tidak ada sanad, maka orang akan berkata sekehendaknya apa yang ia inginkan"[2]Para ulama hadits telah menetapkan kaidah-kaidah dan pokok-pokok pembahasan bagi tiap-tiap sanad dan matan, apakah hadits tersebut dapat diterima atau tidak. Ilmu yang membahas tentang masalah ini ialah ilmu Mushthalah Hadits.PEMBAGIAN AS-SUNNAH MENURUT SAMPAINYA KEPADA KITAAs-Sunnah yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita dilihat dari segi sampainya dibagi menjadi dua, yaitu mutawatir dan ahad. Hadits mutawatir ialah berita dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan secara bersamaan oleh orang-orang kepercayaan dengan cara yang mustahil mereka bisa bersepakat untuk berdusta.Hadits mutawatir mempunyai empat syarat yaitu:[1]. Rawi-rawinya tsiqat dan mengerti terhadap apa yang dikabarkan dan (menyampaikannya) dengan kalimat pasti.[2]. Sandaran penyampaian kepada sesuatu yang konkret, seperti penyaksian atau mendengar langsung, seperti:"sami'tu" = aku mendengar"sami'na" = kami mendengar"roaitu" = aku melihat"roainaa" = kami melihat[3]. Bilangan (jumlah) mereka banyak, mustahil menurut adat mereka berdusta.[4]. Bilangan yang banyak ini tetap demikian dari mulai awal sanad, pertengahan sampai akhir sanad, rawi yang meriwayatkannya minimal 10 orang.[3]Hadits ahad ialah hadits yang derajatnya tidak sampai ke derajat mutawatir. Hadits-hadits ahad terbagi menjadi tiga macam.[a]. Hadits masyhur, yaitu hadits yang diriwayatkan dengan 3 sanad.[b]. Hadits ‘aziz, yaitu hadits yang diriwayatkan dengan 2 sanad.[c]. Hadits gharib, yaitu hadits yang diriwayatkan dengan 1 sanad.[4]
[Disalin dari buku Kedudukan As-Sunnah Dalam Syariat Islam, Bab I : As-Sunnah Dan Definisinya, Penulis Yazid Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO.Box 264 Bogor 16001, Jawa Barat Indonesia, Cetakan Kedua Jumadil Akhir 1426H/Juli 2005]

Catatan Kaki:

[1] Muqaddimah Shahih Muslim.

[2] Syarah Shahih Muslim, an-Nawawi (1/87).

[3] Taisir Musthalaahil Hadiits, Dr. Mahmud Thah-han (hal. 19-20).

[4] Lihat rinciannya dalam kitab Taisir Musthalaahil Hadiits, Dr. Mahmud Thah-han (hal. 22-31).

Pengertian Hadits

Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.
Ada bermacam-macam hadits, seperti yang diuraikan di bawah ini.
Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya perawi
Hadits Mutawatir
Hadits Ahad
Hadits Shahih
Hadits Hasan
Hadits Dha'if
Menurut Macam Periwayatannya
Hadits yang bersambung sanadnya (hadits Marfu' atau Maushul)
Hadits yang terputus sanadnya
Hadits Mu'allaq
Hadits Mursal
Hadits Mudallas
Hadits Munqathi
Hadits Mu'dhol
Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat perawi
Hadits Maudhu'
Hadits Matruk
Hadits Mungkar
Hadits Mu'allal
Hadits Mudhthorib
Hadits Maqlub
Hadits Munqalib
Hadits Mudraj
Hadits Syadz
Beberapa pengertian dalam ilmu hadits
Beberapa kitab hadits yang masyhur / populer
I. Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya Perawi
I.A. Hadits Mutawatir
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Berita itu mengenai hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera. Dan berita itu diterima dari sejumlah orang yang semacam itu juga. Berdasarkan itu, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu hadits bisa dikatakan sebagai hadits Mutawatir:
Isi hadits itu harus hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera.
Orang yang menceritakannya harus sejumlah orang yang menurut ada kebiasaan, tidak mungkin berdusta. Sifatnya Qath'iy.
Pemberita-pemberita itu terdapat pada semua generasi yang sama.
I.B. Hadits Ahad
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir. Sifatnya atau tingkatannya adalah "zhonniy". Sebelumnya para ulama membagi hadits Ahad menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha'if. Namun Imam At Turmudzy kemudian membagi hadits Ahad ini menjadi tiga macam, yaitu:
I.B.1. Hadits Shahih
Menurut Ibnu Sholah, hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu'allal (tidak cacat). Jadi hadits Shahih itu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
Kandungan isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur'an.
Harus bersambung sanadnya
Diriwayatkan oleh orang / perawi yang adil.
Diriwayatkan oleh orang yang dhobit (kuat ingatannya)
Tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih)
Tidak cacat walaupun tersembunyi.
I.B.2. Hadits Hasan
Ialah hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta dan tidak syadz.
I.B.3. Hadits Dha'if
Ialah hadits yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan tidak dhobit, syadz dan cacat.
II. Menurut Macam Periwayatannya
II.A. Hadits yang bersambung sanadnya
Hadits ini adalah hadits yang bersambung sanadnya hingga Nabi Muhammad SAW. Hadits ini disebut hadits Marfu' atau Maushul.
II.B. Hadits yang terputus sanadnya
II.B.1. Hadits Mu'allaq
Hadits ini disebut juga hadits yang tergantung, yaitu hadits yang permulaan sanadnya dibuang oleh seorang atau lebih hingga akhir sanadnya, yang berarti termasuk hadits dha'if.
II.B.2. Hadits Mursal
Disebut juga hadits yang dikirim yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima hadits itu.
II.B.3. Hadits Mudallas
Disebut juga hadits yang disembunyikan cacatnya. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad ataupun pada gurunya. Jadi hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya.
II.B.4. Hadits Munqathi
Disebut juga hadits yang terputus yaitu hadits yang gugur atau hilang seorang atau dua orang perawi selain sahabat dan tabi'in.
II.B.5. Hadits Mu'dhol
Disebut juga hadits yang terputus sanadnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'it dan tabi'in dari Nabi Muhammad SAW atau dari Sahabat tanpa menyebutkan tabi'in yang menjadi sanadnya. Kesemuanya itu dinilai dari ciri hadits Shahih tersebut di atas adalah termasuk hadits-hadits dha'if.
III. Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat perawi
III.A. Hadits Maudhu'
Yang berarti yang dilarang, yaitu hadits dalam sanadnya terdapat perawi yang berdusta atau dituduh dusta. Jadi hadits itu adalah hasil karangannya sendiri bahkan tidak pantas disebut hadits.
III.B. Hadits Matruk
Yang berarti hadits yang ditinggalkan, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja sedangkan perawi itu dituduh berdusta.
III.C. Hadits Mungkar
Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya / jujur.
III.D. Hadits Mu'allal
Artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadis Mu'allal ialah hadits yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa disebut juga dengan hadits Ma'lul (yang dicacati) atau disebut juga hadits Mu'tal (hadits sakit atau cacat).
III.E. Hadits Mudhthorib
Artinya hadits yang kacau yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidak sama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan.
III.F. Hadits Maqlub
Artinya hadits yang terbalik yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi).
III.G. Hadits Munqalib
Yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah.
III.H. Hadits Mudraj
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang didalamnya terdapat tambahan yang bukan hadits, baik keterangan tambahan dari perawi sendiri atau lainnya.
III.I. Hadits Syadz
Hadits yang jarang yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya) yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi (periwayat / pembawa) yang terpercaya pula. Demikian menurut sebagian ulama Hijaz sehingga hadits syadz jarang dihapal ulama hadits. Sedang yang banyak dihapal ulama hadits disebut juga hadits Mahfudz.
IV. Beberapa pengertian (istilah) dalam ilmu hadits
IV.A. Muttafaq 'Alaih
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sumber sahabat yang sama, atau dikenal juga dengan Hadits Bukhari - Muslim.
IV.B. As Sab'ah
As Sab'ah berarti tujuh perawi, yaitu:
Imam Ahmad
Imam Bukhari
Imam Muslim
Imam Abu Daud
Imam Tirmidzi
Imam Nasa'i
Imam Ibnu Majah
IV.C. As Sittah
Yaitu enam perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad bin Hanbal.
IV.D. Al Khamsah
Yaitu lima perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Bukhari dan Imam Muslim.
IV.E. Al Arba'ah
Yaitu empat perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim.
IV.F. Ats tsalatsah
Yaitu tiga perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim dan Ibnu Majah.
IV.G. Perawi
Yaitu orang yang meriwayatkan hadits.
IV.H. Sanad
Sanad berarti sandaran yaitu jalan matan dari Nabi Muhammad SAW sampai kepada orang yang mengeluarkan (mukhrij) hadits itu atau mudawwin (orang yang menghimpun atau membukukan) hadits. Sanad biasa disebut juga dengan Isnad berarti penyandaran. Pada dasarnya orang atau ulama yang menjadi sanad hadits itu adalah perawi juga.
IV.I. Matan
Matan ialah isi hadits baik berupa sabda Nabi Muhammad SAW, maupun berupa perbuatan Nabi Muhammad SAW yang diceritakan oleh sahabat atau berupa taqrirnya.
V. Beberapa kitab hadits yang masyhur / populer
Shahih Bukhari
Shahih Muslim
Riyadhus Shalihin

Jumat, 16 Januari 2009

Multiple Intelligence Research

Filosofi Multiple Intelligence
1. Semua anak "cerdas"
2. Anak memiliki potensi ganda
3. Anak relatif lebih cepat belajar dari teman sebayanya.
4. Dengan program yang "bagus" akan semakin memotivasi Anak.
Landasan teori yang digunakan:
1. Multiple Intelegency.
2. Active Learning -> anak terlibat secara langsung
3. Contextual learning --> "pelajaran" yang diberikan tidak boleh terlalu "tinggi",.. berkomunikasi dengan anak dengan bahasa yang dipahami,.. atau memakai alat peraga yang sudah "familiar" buat si anak.
Aplikasi konsep MI :
1. Kelas dengan menggunakan "sistem sentra" dan moving class.
Terdapat 8 sentra, yaitu:
a. Block.
b. Discovery
c. Library.
d. Imtaq (Iman Taqwa)
5. Art
6. Make believe
7. Audio Visual.
8. Computer.
9. Music
10. Outside
2. Program disusun berdasarkan tipe kecerdasan.
3. Membuat kegiatan-keliatan yang melibatkan beberapa area kecerdasan.
Misal,... Kunjungan bulanan -->ke pabrik tahu:
1. kecerdasan interpersonal -> dengan guru, teman, om di pabrik tahu
2. logis matematis -> "membeli" tahu.
3. memasak.

Pengamalan Ilmu Pengetahuan

Pengamalan Ilmu Pengetahuan

Daoed Joesoef

Harian Kompas, Rabu, 23 Mei 2007, Ada artikel di harian Kompas (8/12/2006) berjudul "Ibadah Ilmu", buah pikiran Sulistyowati Irianto, yang begitu mengingatkan hingga tidak pantas jika tidak ditanggapi. Dia menyayangkan mengapa ilmuwan "terlalu diam" dengan dalih "obyektivitas" dan "netralitas" dan lalu mengajaknya untuk melibatkan diri dalam masalah kemanusiaan untuk mampu membuat ilmu menjadi suatu ibadah dalam rangka perumusan jawaban yang diperlukan.

Harus diakui bahwa pengetahuan dikembangkan praktis di Eropa sejak zaman Pencerahan begitu rupa hingga menjadi "pengetahuan ilmiah" atau "ilmu pengetahuan" (IP) tentang alam. Metode pengembangannya berupa laboratory experiment, yaitu memanipulasi parameter yang efeknya dipertanyakan, melakukan parallel control experiments terhadap parameter yang ditetapkan konstan, mempertahankan lain-lain parameter terus- menerus konstan, mengopi baik manipulasi eksperimental maupun control experiment dan mendapatkan data kuantitatif. Metode ini tidak hanya berhasil dalam penanganan fisika, tetapi juga untuk urusan kimia dan biologi molekular, hingga disimpulkan bahwa eksperimentasi adalah hakikat metode ilmiah.

Jadi, sejak awal IP dikembangkan sebagai pengorganisasian pengetahuan begitu rupa hingga ia dapat mengungkapkan lebih banyak lagi potensial yang tersembunyi dalam alam guna selanjutnya diamalkan oleh manusia. Pengamalan IP ini membuahkan fakta mulai dari teori kinetic gaz dan telepon, melalui jembatan gantung dan mesin penggerak, hingga obat-obatan dan medicated toothpaste. Maka, ibadah ilmu dapat dikatakan membantu manusia mewujudkan "emansipasi fisik", yaitu pembebasan humanitas dari kekuatan alam, dari kekuasaan alami.

Dengan mengembangkan ilmu alam, para ilmuwannya sejak awal tidak bermaksud mengubah alam, cukup dengan mengetahui rahasianya saja. Mereka sadar tidak mungkin mengintervensi pembentukan galaksi, mengatur ulang peredaran planet dan bintang, memusnahkan secara eksperimental fauna dan flora tertentu lalu menggerakkan kembali kehidupan evolusionernya, memulai dan menyetop badai serta zaman es. Namun, dengan pengetahuan ilmiahnya, mereka bertekad menolak atau mengurangi fatalitas yang ditimbulkan oleh malapetaka alam yang tak terelakkan.

Membantu nasib manusia

Pengetahuan sosial dan humanities yang datang belakangan mengadopsi begitu saja agar dikualifikasi sebagai "ilmiah", metode kerja ilmu alam, yaitu the standard empiricism. Ilmu-ilmu non-alam tersebut dikembangkan juga dengan maksud membantu nasib manusia menjadi lebih baik. Sebab, semakin disadari bahwa tanpa IP, the modern world is indeed inconceivable. Namun, untuk memperbaiki, menyempurnakan, kehidupan sosial, dan masyarakat human; kehidupan dan masyarakat ini harus diintervensi. Berarti, ilmu sosial tidak cukup hanya berusaha "memahami" kehidupan sosial dan masyarakat human, tetapi demi terwujudnya "emansipasi sosial", ia harus mencampuri, ikut menata, kehidupan dan masyarakat tersebut.

Dengan perkataan lain, ilmu sosial harus "mengambil keputusan", beda dengan ilmu alam yang tidak harus berbuat begitu karena ia memang tidak ingin mencampuri struktur alami dan jalannya alam, yang adalah kreasi Tuhan, jadi sudah cukup sempurna.

Jadi, walaupun sama-sama manusia berilmu, kiranya perlu disadari perbedaan fundamental antara sikap "ilmuwan alam" dan "ilmuwan sosial". Ilmuwan alam (scientist) maunya menjadi "penganut ilmu" dan sebagai penganut yang carrect—sama dengan penganut agama atau kepercayaan apa pun—dia tunduk pada ketentuan ilmu yang dihayatinya. Ilmu alam tidak mengambil, apalagi mendikte, keputusan. Ia hanya memaparkan keadaan alami apa adanya sebagai suatu kebenaran yang terjelaskan dan menjelaskan (explanatory truth). Jadi, kalau ilmuwan alam sebagai scientist bersikap "diam" (netral) terhadap (jalannya) alam adalah wajar. Namun, karena dia "memahaminya" adalah wajar pula kalau dia menyiapkan segala sesuatu untuk mengelakkan fatalitas yang ditimbulkan oleh alam, bukan untuk mengatur atau menata ulang alam.

Ilmuwan sosial, orang berilmu yang kadang kala disebut scholar, maunya menjadi "pemilik ilmu" dan sebagai pemilik bersikap sebagai "penguasa ilmu", mau menggunakan ilmunya untuk mengintervensi kondisi kehidupan sosial dan masyarakat human. Sedangkan ilmunya sebenarnya tidak mengambil keputusan ke arah itu karena ia terbentuk menurut standard empericism dari ilmu alam yang bertujuan untuk sekadar "memahami".

Jadi, "memahami" adalah satu hal, sedangkan menerapkannya begitu saja sebagai suatu kekuatan intervensi ilmiah adalah hal lain lagi. Artinya, kalau seorang ilmuwan sosial merasa terpanggil untuk memperbaiki/menyempurnakan kehidupan sosial dan masyarakat human selaku scientist—penganut ilmu dan tidak sekadar sebagai seorang "intelektual"—dia harus berbuat supaya "ilmu sosialnya" itu berpembawaan "mengambil keputusan", bersendikan "kebenaran yang bernilai" (valuable truth), berkat metode pembentukannya sendiri yang khas.

Dan metode yang khas baginya itu adalah aim-oriented empiricism, bukan standard empericsm dari ilmu alam. Dan hal ini sah-sah saja mengingat science yang berarti knowledge—dari kata Latin scire (mengetahui) dan scientia (pengetahuan)—diperoleh dengan metode apa saja selama dianggap paling sesuai dengan bidang khusus (sosial) tadi. Mengingat aim-oriented empiricism ini tidak memungkinkan eksperimen laboratorium, empirismenya diperoleh dengan cara-cara lain, berupa "observasi", "perbandingan" (comparison), dan apa yang disebut natural experiments.

Galaksi

Jika astronom yang mempelajari pembentukan galaksi tidak mungkin memanipulasi sistemnya dalam eksperimen laboratorium yang terkontrol, demikian pula halnya dengan sejarawan human atau yuris atau antropolog. Namun, mereka dapat memanfaatkan natural experiments, yaitu membanding-bandingkan sistem yang berbeda berkat ada-tidaknya, atau kuat-lemahnya efek, dari some putative causative factors.

Tidak bebas nilai

Memang jauh lebih sulit menyimpulkan asas-asas umum (hukum) dari pembelajaran gejala sosial (sejarah, hukum, dan lain-lain) daripada pembelajaran gejala alam (orbit planeter dan lain-lain). Namun, hal ini tidak terlalu fatal karena sejujurnya kesulitan yang sama dialami juga oleh subyek-subyek keilmuan yang sudah terjamin tempatnya di lingkungan ilmu-ilmu kealaman, seperti astronomi, klimatologi, ekologi, biologi evolusioner, geologi, dan palaentologi.

Walaupun begitu, tidak bisa dikatakan bahwa IP, baik alam lebih-lebih sosial, adalah "bebas nilai". Yang benar adalah bahwa metode ilmiah adalah "bebas emosi", dalam artian, in its perfect application it proceeds rigorously regardless of values to which there may be deep emotional reactions pro or con. Tetapi, hal ini tidak membuat "ilmu" yang dihasilkannya "bebas nilai" mengingat IP itu sendiri merupakan suatu nilai. Jika tidak, untuk apa ia dikembangkan dengan menghabiskan begitu banyak biaya in terms of energi, waktu, dan uang.

IP memang perlu diamalkan. Ilmuwan sosial seharusnya merasa terpanggil untuk turun tangan, mencampuri kondisi kehidupan sosial dan masyarakat human sebelum terlambat. Jika tidak, kondisi ini terus ditentukan oleh kebijakan politik (policy), semakin diacak-acak seenaknya oleh politikus demi kepentingan primordialnya sendiri. Sedangkan "politik"—baik sebagai "kiat" maupun selaku "profesi"—cenderung menjauhi diktum "politik" sebagai "ilmu pengetahuan". Namun, dalam mengintervensi ilmuwan sosial seharusnya tetap bertindak selaku scientist mengingat ilmu yang dihayatinya itulah yang "memutuskan" begitu.

Berarti, pengembangan ilmu sosialnya perlu dibenahi menurut ketentuan aim-oriented empiricsm sebab far from letting politics corrupt science, science needs to contribute to the decorruption of politics!

Gugat Menggugat dalam Pendidikan

Gugat-Menggugat Dalam Pendidikan

JC Tukiman Taruna

Harian Kompas, Jumat, 25 Mei 2007, Kekalahan pemerintah atas gugatan warga (citizen law suit) terkait Ujian Nasional 2006 (Kompas, 22/5/2007) pasti akan diikuti proses hukum lain sehingga menjadi gugat-menggugat.

Proses gugat-menggugat itu biarlah berjalan sesuai aturan. Namun, ada dua pertanyaan amat mendesak yang harus dijawab. Benarkah ujian nasional (UN) melanggar hak asasi? Apakah gugat-menggugat dapat mendukung tercapainya Millennium Development Goals (MDGs) 2015?

Hak Anak

Konvensi Hak Anak (PBB, 1989) menyebutkan lima hak anak, yaitu (1) hak sipil dan kebebasan; (2) hak mendapatkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; (3) hak mendapat pelayanan kesehatan; (4) hak mendapat pendidikan; dan (5) hak mendapat perlindungan khusus.

Lebih lanjut, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjabarkan hak memperoleh pendidikan dengan rumusan (8) memperoleh pendidikan dan pengajaran guna pengembangan pribadi dan kecerdasannya; (9) memperoleh pendidikan luar biasa atau pendidikan khusus bagi anak cacat dan anak yang memiliki keunggulan. (Catatan: nomor 8 dan 9 itu sesuai urutan seperti ditulis dalam: Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, Membangun Potensi Bangsa Melalui UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jakarta 2002).

Para penegak hukum yang memenangkan gugatan warga agaknya berasumsi, mereka yang tidak lulus dalam UN "terampas" pengembangan pribadi dan kecerdasannya (baca hak asasinya). Padahal, yang namanya ujian (apalagi bertaraf nasional) selalu ada yang lulus dan (mungkin) tidak lulus. Pertanyaannya, kuatkah dasar hukum atas putusan yang menyebutkan ujian nasional melanggar hak (asasi) anak? Apakah tidak lulus ujian berarti seseorang (anak) tidak berkembang kepribadian dan kecerdasannya?

Uraian itu bukan menyiratkan saya setuju ujian nasional. Justru sebaliknya. Rumusan tentang ujian nasional tidak ada dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kecuali disebutkan evaluasi pendidikan yang dimaknai sebagai "kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan". Seharusnya para penegak hukum merujuk "ketiadaan" rumusan ujian nasional itu dalam dasar hukum terpenting mengenai pendidikan, yaitu UU Sisdiknas.

Senang atau tidak atas rumusan dan tuntutan MDGs, negara kita tetap harus fokus ke target pencapaian tahun 2015. Di bidang pendidikan, MDGs mengerucutkan rumusan tujuan "Mencapai Pendidikan Dasar untuk Semua" dengan rumusan targetnya: memastikan pada 2015 semua anak di mana pun, baik laki-laki maupun perempuan, dapat menyelesaikan pendidikan dasar. Ada enam indikator utama sebagai pengukurnya, yakni: angka partisipasi murni (APM) di SD, APM di sekolah lanjutan pertama, proporsi murid yang berhasil mencapai kelas V, proporsi murid di kelas I yang berhasil menamatkan SD, proporsi murid kelas I yang menyelesaikan sembilan tahun pendidikan dasar, dan angka melek huruf usia 15-24 tahun.

Tuntutan MDGs

Amat jelas apa yang harus dicapai dan bagaimana mencapainya hingga tahun 2015, yaitu fokus kepada anak-anak di SD dan sekolah lanjutan pertama, serta mereka yang buta huruf pada usia 14-24 tahun. Jika hak pendidikan mereka tidak terpenuhi, amat tepat jika disebut pemerintah melanggar hak asasi anak-anak.

Jika demikian, gugat-menggugat dalam pendidikan sebaiknya jangan hanya masalah ujian nasional saja karena amat tidak proporsional lagi dibandingkan tantangan dan tuntutan pencapaian MDGs yang amat mendasar. Artinya, memastikan pada tahun 2015 semua anak Indonesia usia 7-15 tahun terlayani hak pendidikannya dan mereka yang berusia 15-24 tahun terbebas dari buta huruf adalah pekerjaan yang amat substantial. Karena itu, perlu ditempuh strategi nasional agar kepastian pemenuhan itu terjadi, misalnya benar-benar ada gerakan nasional program penuntasan pendidikan dasar. Selama ini gerakan nasional itu tidak ada. Kalaupun ada, tidak konsisten dijalankan. Partisipasi masyarakat juga perlu dikembangkan guna memastikan terjadinya pemenuhan hak-hak pendidikan anak itu berlangsung, bukannya partisipasi itu "dimatikan". Banyak bukti menunjukkan betapa partisipasi masyarakat dalam pendidikan "mati" karena berbagai kebijakan sesaat.

Model Pembelajaran Membunuh Pendidikan

Model pembelajaran
Membunuh Pendidikan

Posman Sibuea

Harian Kompas, Senin, 21 Mei 2007, Belakangan ini muncul beragam kritik terhadap praktik pendidikan di Indonesia. Salah satunya adalah proses pembelajaran yang berlangsung hanya sekadar mengejar target pencapaian kurikulum. Hal ini telah berlangsung lama dan menjadi proses yang membunuh pendidikan.

Fenomena ini menjadi topik diskusi aktual dalam rangkaian peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun ini untuk mengingatkan pendidikan di Indonesia dibayang-bayangi perapuhan nilai.

Ketika proses pendidikan diarahkan semata mengejar pencapaian tujuan kurikulum, institusi sekolah telah diposisikan sekadar pabrik yang membidani lahirnya tukang yang ahli pada bidang tertentu. Perakitan produk akhir demikian bermuara kepada proses matinya pendidikan.

Secara perlahan tapi pasti, sekolah direduksi menjadi semacam arena pendidikan dan latihan (diklat) untuk mengondisikan lulusan siap pakai.

Bahwa sekolah mempersiapkan alumninya ke pasar kerja, jelas hal penting. Namun, dalam tataran kebudayaan, tujuan ini tidak seluruhnya benar karena lembaga pendidikan tidak semata pusat pemintaran intelektual.

Secara pedagogis adalah sesat jika keberhasilan kognitif terlalu didewa-dewakan sebagai alat representasi prestasi siswa di sekolah dan memarjinalisasi sistem pendidikan nilai yang berkaitan dengan budi pekerti.

Semakin kabur

Revitalisasi pendidikan nilai yang dapat membentuk budi pekerti kian penting dimaknai ketika dalam kehidupan masyarakat makin kabur kriteria moral yang dapat digunakan sebagai acuan untuk berperilaku.

Ketika di sekolah terjadi penganiayaan fisik, lembaga pendidikan yang menaburkan benih-benih demokratisasi ini bukan lagi tempat yang steril dari segala macam bentuk kekerasan.

Kasus kekerasan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang menewaskan praja Cliff Muntu dan penembakan di Virginia Tech University, Amerika Serikat, yang menewaskan 33 orang—salah satunya warga negara Indonesia, Partahi Mamora H Lumbantoruan—merupakan serpihan contoh yang menyadarkan bahwa kekerasan kerap berulang di sekolah.

Tak hanya di Indonesia, tetapi juga di negara adikuasa seperti Amerika Serikat yang mengedepankan kepentingan hak asasi manusia.

Kasus kekerasan fisik di IPDN amat memprihatinkan sebab terjadi di lingkungan pendidikan tinggi, yang seharusnya menjadi tempat belajar yang jauh dari tindak kekerasan.

Ironisnya, pendidikan yang diwarnai dengan tendangan bebas ke dada mahasiswa dan pukulan bertubi-tubi mematikan ke ulu hati terjadi di sekolah yang justru diadakan untuk menggodok para pemimpin bangsa di masa datang.

Pertanyaannya, calon pemimpin seperti apa yang bisa diharapkan menetas dari lembaga pendidikan yang mengedepankan otot ketimbang otak itu?

Kekerasan di dunia pendidikan tidak pernah surut. Benih kekerasan yang disemaikan dalam media perpeloncoan, misalnya, terus diwariskan kepada generasi berikutnya dan menjadi awan gelap yang menutupi pancaran sinar pencerahan pendidikan nilai.

Meski perpeloncoan sudah dihapus sejak tahun 1995, kegiatan ini masih terus bergulir seperti bola salju di sejumlah kampus untuk menumbuhkan disiplin bagi mahasiswa baru.

Ada dugaan, perpeloncoan yang dikemas dalam bingkai pendidikan ala militer yang bias acap menjadi pembenaran bagi senior untuk menindas mahasiswa baru. Perpeloncoan dengan hukuman fisik bukan lagi situasi yang insidentil yang dilakukan antara senior dan yunior, tetapi sudah berubah menjadi suatu situasi massal yang sistematis dan terorganisasi secara rapi.

Ujian nasional

Proses yang membunuh pendidikan, pemaknaannya terus bergerak melewati ruang kekerasan fisik untuk menukik masuk ke dalam sistem kekerasan bentuk lain.

Perilaku agresif untuk menekan atau menyerang dengan kata-kata (bullying), seperti ejekan untuk mempermalukan, hinaan, tekanan, dan fitnah, dengan maksud mendehumanisasi orang lain dapat disebut telah melakukan tindak kekerasan dalam bentuk lain.

Pelakunya tidak hanya siswa/mahasiswa senior, tapi kita sebagai orangtua (guru, dosen, pejabat, pemuka agama, elite politik, dan lain-lain) dapat melakukan bullying terhadap orang lain.

Tindakan bullying sudah menjadi keseharian dalam lembaga pendidikan di Tanah Air, mulai dari tingkat TK/SD hingga universitas. Korbannya tidak lagi hanya siswa yang gantung diri karena sering diejek temannya sebagai anak tukang bubur. Korban lain adalah siswa SLTP yang meninggal beberapa waktu lalu di Semarang karena penyakit jantungnya kambuh tiba-tiba saat mengikuti ujian nasional (UN) 2007.

Beban depresi berat bisa dialami peserta UN karena berada di bawah tekanan dari pernyataan pemerintah mengenai UN sebagai penentu kelulusan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah menanggapi kritik yang mempersoalkan kebijakan pemerintah mengenai UN sebagai penentu kelulusan. Wakil Presiden mengatakan, dunia pendidikan tak ubahnya seperti produk pakaian jadi. Konsumen tidak mempersoalkan bagaimana proses pembuatan pakaian itu. Yang penting apakah setelah jadi, baju tersebut bagus atau jelek.

Semangat mengutamakan produk akhir dalam tujuan pendidikan kini kian mengental dengan terselenggaranya UN 2007—dengan sejumlah kecurangan yang terjadi—sebagai penentu kelulusan dan masuknya bimbingan tes ke sekolah lewat tender dengan alasan untuk mengatasi kepanikan siswa dalam menghadapi UN.

Itu artinya, proses yang membunuh pendidikan tetap berlangsung tanpa bisa dihentikan karena UN telah berhasil mereduksi esensi dari makna belajar.

Dunia pendidikan kini berduka. Praktik pendidikan diperlakukan tak ubahnya seperti dunia persilatan yang mengutamakan otot dan dunia perdagangan yang mementingkan produk akhir yang bernilai ekonomis. Bagaimana produk itu dibuat seolah bukan urusan pejabat yang berwenang.

Pada masa datang, proses pendidikan di sekolah tidak lagi semata pemintaran intelektual (kognisi), tetapi patut diarahkan juga kepada pembentukan karakter (afeksi) yang menetaskan manusia berbudi pekerti yang mencerminkan pribadi dengan integritas moral yang tinggi guna melahirkan pemikir untuk menakhodai biduk bangsa ini.

The Big Mistake About UN

Kebijakan Pendidikan
Belajar Bijak dari Kasus UN

Suparman

Harian Kompas, Senin, 28 Mei 2007, Silang pendapat tentang ujian nasional atau UN, yang sudah berlangsung tahunan, akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan oleh 58 anggota masyarakat yang mewakili siswa, orangtua siswa, guru, dan para pemerhati pendidikan. Gugatan yang diajukan sejak hampir setahun yang lalu itu sebagian besar dikabulkan oleh majelis hakim.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi para tergugat, yang terdiri atas Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban UN, khususnya pada hak atas pendidikan dan hak-hak anak.

Majelis hakim juga memerintahkan para tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, dan akses informasi yang lengkap di semua daerah di Indonesia, sebelum (pemerintah) melaksanakan kebijakan pelaksanaan UN lebih lanjut. Para tergugat juga diperintahkan mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan UN, dan diperintahkan juga untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional.

Ada beberapa hal menarik yang patut dicermati dari putusan majelis hakim. Di antaranya terdapat persamaan pendapat antara majelis hakim dan para penggugat untuk menyebut siswa yang tidak lulus akibat kebijakan UN ini sebagai korban ujian nasional. Mengapa harus diposisikan sebagai korban?

Sebenarnya sudah sejak lama ketika kebijakan pemerintah di bidang pendidikan selalu berubah, maka yang paling merasakan dampak dari perubahan tersebut adalah siswa. Pada tahun 1979, kelulusan siswa sempat tertunda sampai enam bulan (satu semester) ketika terjadi perubahan sistem tahun pembelajaran. Sejak diberlakukan Kurikulum 1984, beban mata pelajaran pun bertambah dengan masuknya mata pelajaran Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa yang dinilai mengandung banyak pesan politik kekuasaan.

Ketika menjelang berakhirnya Kurikulum 1994, tiba-tiba saja muncul "Suplemen Kurikulum 1994" yang kemudian digantikan dengan Kurikulum 2004. Baru belakangan diketahui bahwa Kurikulum 2004 adalah kurikulum eksperimen, yakni ketika masyarakat dikagetkan dengan penarikan sejumlah buku sejarah yang dinilai menyimpang dari kurikulum resmi pemerintah.

Ketika masyarakat protes soal ebtanas (evaluasi belajar tahap akhir nasional), akhirnya ebtanas pun dihapuskan. Sejak itu siswa sekolah menengah sempat mengalami sistem penilaian yang "berbasis proses" dengan penilaian yang dilakukan mulai dari kelas I sampai kelas III untuk menentukan kelulusannya. Tidak lama kemudian, pada tahun pelajaran 2003/2004, sistem penilaian proses digantikan dengan sistem ujian akhir nasional (UAN). UAN inilah yang kemudian berubah nama menjadi ujian nasional (UN).

Jadi kelinci percobaan

Pendidikan sebagai sebuah proses memang perlu mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Tetapi, perubahan demi perubahan yang tidak dirancang dengan landasan filosofi dan konstitusi yang matang akhirnya hanya terkesan menjadikan siswa dan guru sebagai kelinci percobaan semata.

Karena itu, tepat sekali ketika majelis hakim memosisikan siswa yang tidak lulus UN sebagai korban UN. Sebab, bukan saja secara pedagogis UN dapat menghambat proses berpikir kreatif anak dan menghilangkan hak anak untuk memperoleh penilaian secara holistik, tetapi juga secara yuridis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sebagaimana pernah dinyatakan oleh Ketua DPR Agung Laksono (Kompas, 8 Mei 2007).

Perintah majelis hakim kepada para tergugat untuk terlebih dahulu meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di semua daerah di Indonesia sebelum melaksanakan kebijakan pelaksanaan UN lebih lanjut sesungguhnya sejalan dengan keinginan banyak pihak. Sudah sejak lama pemerintah diingatkan agar tidak menyelenggarakan UN terlebih dahulu sebelum memenuhi standar-standar lain yang menjadi kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam UU Sisdiknas.

Masih banyak guru yang tidak kompeten dan belum memenuhi kualifikasi. Belum lagi sekolah yang roboh dan belum terehabilitasi dengan baik, fasilitasi pembelajaran yang masih jauh dari harapan, serta akses informasi yang sangat terbatas di sejumlah daerah maupun di kota-kota besar.

Semua itu memperlihatkan bahwa standar-standar terpenting dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan untuk memperoleh pendidikan yang terbaik bagi dirinya belum dipenuhi oleh pemerintah. Terasa tak adil apabila pemerintah belum sepenuhnya memberikan pelayanan yang terbaik bagi anak, tetapi telah mewajibkan anak untuk meraih standar minimal yang ditentukan oleh pemerintah.

Mencermati putusan majelis hakim yang memerintahkan para tergugat untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan UN, terbayang oleh kita sejumlah anak yang mengalami tekanan psikologis akibat ketidaklulusannya. Di antaranya ada yang berniat melukai diri sendiri sampai usaha untuk bunuh diri.

Gangguan psikologis pada sejumlah anak lebih banyak didorong oleh perasaan diperlakukan tidak adil oleh sistem ujian yang hanya menghakimi mereka dalam waktu 3 x 2 jam saja selama UN. Tidak tercapainya nilai minimal dalam batas yang sangat tipis pada satu mata pelajaran saja mengakibatkan mereka tidak lulus. Padahal, selama tiga tahun mengikuti pembelajaran mereka sudah berusaha keras untuk meraih prestasi dan budi pekerti yang terbaik.

Dalam kasus seperti ini pemerintah semestinya memulihkan kembali konsisi psikologis anak dengan menyediakan para psikolog untuk mengatasi gangguan psikis pada anak, selanjutnya mengembalikan kewenangan guru dengan satuan pendidikannya untuk mengevaluasi kembali penentuan kelulusannya secara komprehensif. Jika ternyata memiliki nilai komprehensif yang memadai, maka mereka berhak untuk lulus dari satuan pendidikannya.

Kembalikan hak guru

Klimaks dari putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat adalah perintah kepada para tergugat untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional. Sepintas putusan ini bermakna interpretatif. Tetapi, jika dipahami sebagai bagian yang tidak terlepas dari semua putusan sebelumnya yang terfokus pada persoalan UN, maka sebenarnya pemerintah dan DPR bersama-sama dengan masyarakat dapat memaknai putusan ini sebagai pintu masuk untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Revisi terhadap PP ini seyogianya dijadikan solusi terbaik bagi semua pihak, terutama demi kepentingan terbaik anak. Kembalikanlah tugas mengevaluasi hasil belajar dan kelulusan peserta didik sepenuhnya kepada guru dan satuan pendidikannya, serta memfungsikan kembali UN hanya sebagai alat untuk pemetaan mutu pendidikan.

Palu majelis hakim telah dijatuhkan. Bagaimana semestinya para pihak menyikapi putusan majelis hakim tersebut? Kita acungkan jempol kepada Melati Murti Pertiwi, salah satu korban UN yang ikut menggugat diwakili oleh ayahnya. Dalam kesempatan dialog di sebuah televisi swasta, ia dengan bijak mengatakan bahwa putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak dipandangnya sebagai pertarungan menang atau kalah, tetapi akan dijadikannya sebagai momentum untuk sama-sama memperbaiki dunia pendidikan.

Sikap bijak Melati bersama dengan teman-temannya sesama korban UN akan tercatat dalam sejarah pendidikan di Indonesia. Pemerintah pun akan menorehkan tinta emas dalam sejarah yang sama, andai saja secara bijak mau mendengar suara Melati dan menyatukan hati bersama dengan anak-anak Indonesia untuk memperbaiki pendidikan. Semoga!