Selasa, 23 Desember 2008

Al Aqqad: refleksi seri jenius islam

Kunci Kepribadian : Refleksi Terhadap Seri Jenius-Jenius Islam Karya Al Aqqad

Buku itu ibarat teman dialog, bahkan Descartes (yang disebut-sebut sebagai bapak filsafat modern) mengatakan membaca buku itu sama halnya dengan berdialog dengan pemikir-pemikir dari masa kini dan lampau (lihat bukunya : Risalah Tentang Metode). Salah satu kenikmatan hidup adalah nikmat pengetahuan, kenikmatan berjumpa dengan pikiran-pikiran besar yang memberi pencerahan dalam diri kita; bahkan salah satu do’a yang tercantum dalam al Quran adalah do’a agar ditambahkan pengetahuan kepada diri kita (Robbi zidni ‘ilman).

Membaca seri kejeniusan para pahlawan Islam karya Abbas Mahmud Al Aqqad ini memberi kita banyak inspirasi, wawasan yang menarik mengenai kepribadian para pahlawan itu. Tidak hanya wawasan saja, seri ini juga membekali kita dengan konsep-konsep metodologis dalam memahami biografi orang-orang besar dan kejadian-kejadian sejarah.

Abbas Mahmud Al Aqqad merupakan pemikir dan sastrawan Mesir yang besar pengaruhnya. Ia merupakan salah satu guru Sayyid Quthb dalam sastra. Seri biografi ini merupakan seri biografi tokoh-tokoh Islam. Di Indonesia sebenarnya seri ini sudah lama dikenal. Sepengetahuan saya penerbit Bulan Bintang telah menerjemahkan seri biografi ini diantaranya : Keagungan Abu Bakar Shidiq, Keagungan Umar bin Khatab, Kedermawanan Ustman bin Affan, Ketaqwaan Ali bin Abi Thalib, dan Kepahlawanan Khalid bin Walid, serta Fatimah Zahra’ Ibunda Para Syuhada’; yang terbit (kalau tidak salah) akhir tahun 70-an dan awal 80-an. Selain seri biografi ini, Bulan Bintang juga menerbitkan beberapa buku al Aqqad yang lain, seperti Tuhan di Segala Zaman dan Wanita dalam Al Quran. Penerbit Pustaka Mantiq dari Solo juga pernah menebitkan seri ini diantaranya, Keaguangan Abu Bakar, Keaguangan Umar bin Khatab, Keagungan Ali bin Abi Thalib dan Bilal Muadzin Rasul (tahun akhir 80-an dan awal-awal 90-an). Baru-baru ini Pustaka Azzam menerbitkan dengan judul Kejeniusan Abu Bakar, Kejeniusan Umar, Kejeniusan Ustman, Kejeniusan Ali dan satu buku membahas mengenai Husein bin Ali bin Abi Thalib.

Sebenarnya tidak semua seri biografi ini diberi tajuk Abqriyah (kejeniusan), biografi Ustman misalnya diberi tajuk Dzunnurain Ustman, Muadzin Rasul Bilal. Bahkan ada sebuah biografi yang ditulis Al Aqqad mengenai Mahatma Gandi.

Salah satu konsep metodologis yang digunakan oleh Al Aqqad dalam menganalisis kepribadian masing-masing tokoh adalah konsep kunci kepribadian. (dalam Kedermawanan Ustman, tidak ada bab mengenai kunci kepribadian ini). Ia mengibaratkan kunci kepribadian seperti kunci rumah yang bisa membuka semua ruang yang tersembunyi dalam rumah itu. Demikian, dengan kunci kepribadian kita dapat membuka/ memahami tampilan kepribadian yang membedakannya dari tokoh lain.

Para pahlawan Islam itu berakar pada keimanan yang sama, tentu dengan keutamaan mereka masing-masing; sebagaimana disebutkan utamanya keimanan Abu Bakar dibanding para sahabat lainnya. Tapi mereka menampilkan performa, tindakan, kebijakan, karakter, perilaku, kebiasaan, obsesi, sikap dan gerakan yang berbeda. Selain juga karena faktor sifat dasar yang mereka miliki, keluarga dan budaya yang membentuk semua itu; kunci kepribadian masing-masing tokoh berperan besar dalam memahami semua itu.

Demikianlah kita mendapati kekaguman terhadap kepahlawanan sebagai kunci kepribadian Abu Bakar. Disiplin keprajuritan/ ketentaraan menjadi kunci kepribadian Umar bin Khatab, keprajuritan juga menjadi kunci kepribadian Khalid bin Walid. Walaupun memiliki dasar kunci kepribadian yang sama, antara Khalid dan Umar memberi tampilan yang berbeda; Umar dalam bentuk kewibawaan dan keadilan sedang Khalid dalam bentuk ekspansi dan dobrakan. Kepercayaan diri, harga diri prajurit berkuda menjadi kunci kepribadian Ali bin Abi Thalib.

Lapangan yang bisa kita pahami dengan menggunakan kunci kepribadian ini bisa meliputi lapangan sikap, kebijakan, performance juga pemikiran. Lihatlah perbedaan karakter Abu Bakar yang lembut dan karakter Umar yang keras, tapi perhatikan juga bagaimana situasi bisa berubah dalam kondisi yang berbeda. Perhatikan kepercayaan diri Ali di medan perang maupun di medan pemikiran. Lihatlah perbedaan antar Umar dan Khalid bin Walid, walaupun dibesarkan dalam kabilah yang sama, dengan penampilan yang hampir sama (tinggi besar, kekar, pandai berkuda) tetapi lapangan kejeniusan Umar berbeda dengan Khalid. Khalid sangat terkenal dengan kejeniusannya di peperangan-peperangan yang menentukan dalam sejarah Islam. Sedang kejeniusan Umar membentuk keadilan, administrasi dan penantaan khilafah Islam ketika itu.

Topik yang menarik yang diungkapkan Al Aqqad juga adalah mengenai kontras-kontras kepribadian antara dua tokoh; Abu Bakar dengan Umar; Umar dengan Khalid; Utsman dengan Khalifah pendahulunya. Secara fisik Abu Bakar berparas pendek, sedang Umar tinggi besar dengan kepala botak. Kontras antara Umar dengan Khalid. Hal yang juga menarik adalah kontras antara dua wujud perkembangan masyarakat di masa Abu Bakar, Umar dan masa Ustman. Ali. (Sejauh yang saya pahami dari buku mengenai Ustman dan Ali; al Aqqad cenderung mengafirmasi determinasi sosial (perubahan, evolusi masyarakat islam) ketika menjelaskan perubahan bentuk kekhilafahan kepada model kerajaan). Juga kontras antara spirit kedermawanan dan pengorbanan Husein bin Ali dan pragmatisme Yazid bin Muawiyah.

Fanatik Tanpa Ekstrem

BERAGAMA YANG FANATIK TANPA SIKAP EKSTREM

Beragama yang fanatik tanpa sikap ekstrem dipandang dari sudut kehidupan bernegara merupakan sikap yang ideal dan sekaligus tantangan, terutama bagi para tokoh agama. Untuk mewujudkan beragama yang fanatik dan tidak ekstrem adalah tugas yang tidak mudah karena realitas umat beragama yang fanatik cenderung diiringi dengan sikap ekstrem dan ekslusiv, atau sebaliknya tidak fanatik dan tidak pula ekstrem. Di samping itu, persoalan tidak hanya karena fanatik dan bukan fanatik yang menimbulkan sikap ekstremitas, tetapi banyak faktor yang lebih dominan, antara lain ideologisasi agama, komunalisme, ketidakadilan, ketimpangan global, ketertindasan, dan keterbelakangan. Kemudian bukan penganut agama saja yang bertindak ekstrem, aparat keamanan dan pemerintah yang kebablasan dan kejahatan yang terorganisir juga dapat dicap ekstremis.

Setidaknya variabel ‘fanatik’ dan ‘ekstrem’ dapat dianalisis dalam empat kelompok, pertama fanatik tidak ekstrem, kedua fanatik yang ekstrem, ketiga tidak fanatik tapi ekstrem, keempat tidak fanatik dan tidak ekstrem. Setiap kelompok tersebut tentu memiliki penganutnya dalam setiap agama kendati bukan dalam jumlah yang sama. Fanatik yang tidak ekstrem dianut oleh kalangan penganut agama yang berwawasan luas, yang biasanya adalah dari kalangan intelektual. Fokus pembahasan paper ini adalah pada beragama yang fanatik tanpa sikap ekstrem dan usaha-usaha untuk mewujudkannya.

Adapun kelompok fanatik yang diiringi sikap ekstrem dianut oleh kalangan yang berpikir literalis, yang memahami agama adalah sesuatu yang sempurna dan harus diimplementasikan secara apa adanya kepada umat kalau perlu dengan jalan kekerasan. Kelompok tidak fanatik tapi ekstrem juga ada dan kadangkala lebih radikal dibandingkan dengan yang bukan fanatik. Umpamanya, kalangan penganut yang tidak begitu taat beribadat, tetapi jika agamanya digugat, maka dia yang paling dahulu menentang. Mungkin yang paling banyak dianut adalah yang tidak fanatik dan juga tidak ekstrem. Kelompok terakhir inilah yang sering tenggelam dalam tindakan minoritas umat beragama yang cenderung fanatik dan sekaligus ekstrem.

Maksud fanatik dalam paper ini adalah sikap beragama yang saleh dan taat dalam menjalankan ibadah, yang termanifestasi dalam kehidupan individu maupun sosial. Kata ekstrem sebenarnya juga dapat semakna dengan fanatik dari satu segi dan berbeda dari segi yang lain. Sikap yang amat fanatik dan tidak memiliki wawasan yang luas dapat juga dikatakan ekstrem dan sebaliknya, yakni sikap yang terlalu bebas, sehingga tidak lagi terikat dengan ajaran agama. Adapun ekstrem dalam hal ini adalah sikap beragama yang lebih literal, cenderung ideologis dan bersikap keras.[1]

Beragama yang fanatik tanpa sikap ekstrem, yang diharapkan adalah para penganut agama tetap berpegang pada ajaran dan taat menjalankan ritual masing-masing dan pada waktu yang bersamaan mereka dituntut tidak membawa simbol-simbol teologis yang sangat ekslusiv pada tataran pegaulan yang lebih luas untuk menghindari bentrokan antar simbol dan identitas agama. Bentrokan antar simbol dan identitas merupakan persoalan yang selama ini sulit diselesaikan karena setiap agama, terutama setelah ditinggal oleh pendirinya, cenderung menjadi identitas diri dan kelompok. Identitas ini lama kelamaan mengkristal dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari diri dan kelompok, sehingga muncul sikap sikap yang ekslusiv dan cenderung ekstrem dan keras.

Sikap ekslusiv ini pada akhirnya dapat menjurus pada semangat komunalisme agama dan ideologisasi agama, sehingga yang muncul ke permukaan bukan agama yang sebenarnya, tetapi adalah agama yang sudah terbungkus oleh ideologi partai politik dan etnik tertentu. Kenyataan ini oleh para pengkritik agama merupakan persoalan yang dihadapi oleh agama karena agama yang membawa misi ideal, seperti perdamaian dan cinta kasih serta rahmat bagi seluruh alam, ternyata gagal pada tataran empiris.

Komunalisme agama di Indonesia juga tidak dapat dihindarkan, sehingga agama menjadi identik dengan etnis tertentu, seperti etnis Melayu identik dengan Islam. Menjadi Melayu berarti menjadi penganut Islam; dan menjadi Islam berarti sekaligus menjadi Melayu. Sebaliknya, keluar dari Melayu berarti keluar dari Islam. Dalam hal ini suku Melayu di Kalimantan, salah satu yang membedakannya dengan Dayak adalah agama; Melayu adalah Islam, sedangkan Dayak adalah Katholik. Begitu juga etnis-etnis lain di nusantara, seperti Batak identik dengan Kristen, dan Bali identik dengan Hindu.[2]

Dari kenyataan di atas, dapat mendorong orang untuk mempersoalkan apakah komunalisme keagamaan memiliki dasar doktrinal dan konseptual dalam agama masing-masing. Agama apapun tentu mengandung unsur dakwah, yaitu anjuran untuk menyebarkan agama masing-masing kepada umat manusia di permukaan bumi, terlepas dari latar belakang etnis, kultur, adat istiadat, sistem sosial, dan tradisinya, walaupun kemudian disitingsi kepemelukan agama yang berkaitan dengan dengan latar belakang etnis tidak dapat dihindari. Akibatnya, terciptanya identifikasi agama dan peradabannya dengan sistem kultural dan etnis tertentu.

Identifikasi agama pada etnis tertentu, di samping memperkaya khazanah variasi keberagamaan, dapat menimbulkan sikap ekstrem bagi penganutnya, sehingga yang tercipta adalah agama harus dipahami lewat etnis. Saya dan beberapa dosen UIN Jakarta melakukan penelitian di Sambas bekerja sama dengan Departemen Sosial mendapatkan keterangan bahwa salah satu faktor kerusuhan di Sambas adalah sikap ekslusiv masyarakat Madura dalam beribadah dan prilaku sosial. Mereka hanya mengikuti petunjuk ustaz yang etnis Madura dan tidak mau mendengarkan ustaz dari etnis lain, bahkan mereka tidak mau menjalankan aturan yang dibuat oleh pemerintah setempat.[3]

Tentu saja sikap suku Melayu di Sambas tidak jauh berbeda dengan sikap Madura. Mereka juga fanatik beragama dan ekslusiv dan selalu penuh curiga bahkan iri dengan kemajuan dan kerja keras yang dicapai oleh sebagian besar warga Madura. Suku Madura dianggap sebagai ancaman bagi suku Melayu, sehingga semangat komunalisme inilah yang memicu munculnya permusuhan dan konflik antara kedua suku tersebut. Padahal agama mereka sama, yakni Islam dan mayoritas, baik suku Melayu maupun Madura fanatik beragama.

Kenyataan ini mengindikasikan, akomodasi agama dalam wilayah atau suku tertentu tidak sama satu sama lainnya. Begitu juga sebaliknya pengaruh budaya lokal terhadap agama tentu tidak dapat dihindarkan. Maka, interaksi atau tarik menarik antara agama dan budaya lokal adalah suatu yang “wajar” dalam proses akulturasi. Namun, di sisi lain apakah budaya itu akan mempersempit wawasan keagamaan atau sebalik. Persoalan berikutnya adalah sejauh mana pengaruh agama terhadap masyarakat dan budaya lokal dan sebaliknya apakah budaya lokal memberi warna terhadap agama dan bagaimana memahami realitas tersebut. Di sisi lain, perubahan sosial pada era modern, terutama era globalisasi dengan kemajuan teknologi komunikasi semakin cepat dan kompleks, sehingga menuntut akomodasi baru yang jauh lebih rumit dibandingkan ketika agama berhadapan dengan budaya lokal. Karena itu, bagaimana bentuk akomodasi agama dalam perubahan sosial tersebut?

Agama mengandung simbol-simbol sistem sosio-kultural yang memberikan suatu konsepsi tentang realitas dan usaha untuk mewujudkannya. Namun, simbol-simbol yang menyangkut realitas ini tidak selalu harus sama dengan realitas yang terwujud secara riil dalam kehidupan masyarakat. Dalam agama mana pun, konsepsi manusia tentang realitas tidaklah bersumber dari pengetahuan, tetapi dari kepercayaan kepada suatu otoritas mutlak yang berbeda dari suatu agama dengan agama yang lainnya. Di dalam Agama, dengan demikian, konsepsi realitas berasal dari Kitab Suci. Konsepsi dasar realitas yang diberikan kedua sumber ini dipandang absolut, karenanya transenden dari realitas sosial.

Namun, Agama juga merupakan suatu realitas sosial, yang ia hidup dan termanifestasikan dalam masyarakat. Di sini Agama yang memiliki konsepsi tentang realitas absolut harus berhadapan dengan realitas sosial yang selalu berubah. Dengan demikian, Kitab Suci yang diyakini umat beragama sebagi kebenaran final yang tidak dapat diubah dan berlaku untuk segala waktu dan tempat berbenturan dengan kenyataan sosial yang selalu berubah tadi. Agama di satu sisi berhadapan dengan tradisi lokal, yang tentunya menuntut Agama mengakomodasi budaya tersebut. Di sisi lain, Agama berhadapan dengan realitas modernisasi yang mengalami perubahan yang sangat cepat, yang sekaligus juga menuntut perubahan.[4]

Sepanjang sejarah sejak masa-masa awal sudah tejadi semacam ketegangan antara doktrin teologis Agama dengan realitas sosial. Namun, dalam tataran praktis, Agama “terpaksa” mengakomodasi budaya lokal ketika doktrin al-Qur’an tentang fikih umpamanya dirinci. Pada saat itu pulalah para ahli fikih terpaksa mempertimbangkan faktor-faktor sosial budaya -betapa pun kecilnya. Karena itulah tercipta perbedaan-perbedaan antara para imam mazhab, bahkan Imam Syafi’i mengeluarkan pendapat yang berbeda ketika ketika berada di Mesir dan di Irak.[5]

Di Indonesia, khususnya di Sumatra Barat, ketegangan ini juga terjadi seperti pembagian harta waris. Menurut adat harta waris diturunkan kepada keponakan, sedangkan menurut Agama kepada anak dengan ketentuan anak laki-laki dua kali anak perempuan. Buya Hamka awalnya mengecam hukum adat tersebut karena bertentangan dengan hukum Islam, tetapi akhirnya dia berpendapat bahwa hukum yang diperoleh dari suami istri, harus diwariskan sesuai dengan hukum Islam, tetapi harta waris “lama” (pusako) tetap menurut adat.

Dalam konteks kekinian, variasi itu semakin banyak dan cenderung bebas seiring dengan perkembangan dan perubahan sosial yang begitu cepat. Katakanlah pandangan Munawir Syadali, mantan menteri Agama RI, yang mengatakan bahwa harta waris dibagi rata antara anak perempuan dan anak laki-laki karena anak laki-laki sudah mendapat perolehan harta lebih banyak daripada perempuan untuk biaya sekolah sampai jenjang tertinggi, sedangkan perempuan lebih cepat menikah.

Di sisi lain, ketegangan itu merupakan dinamika yang memuncukan kreativitas. Adanya perbedaan antara realitas absolut dengan realitas yang relativ mendorong para agamawan untuk menafsirkan ayat-ayat dalam Kitab Suci, sehingga kalau kita bandingkan kitab suci yang asli dengan tafsirnya, maka ketebalannya bisa ratusan bahkan ribuan kali lipat dibandingkan dengan kitab suci yang asli. Ini adalah bukti bahwa penyesuaian tetap perlu dilakukan agar realitas absolut tidak menjadi bahan arkeologi. Salah satu contoh yang terbaru di kalangan umat Islam Indonesia adalah Tafsir al-Misbah yang ditulis oleh Prof.Dr. Quraish Shihab, MA.

Dengan demikian dapat dikatakan, realitas adanya Agama sebagai konsepsi absolut dengan Agama sebagai realitas sosial memunculkan setidaknya “dua varian Agama”, yaitu tradisi besar (great tradition) dan tradisi kecil (little tradition) atau tradisi lokal (local tradition). Tradisi besar tentu saja adalah Agama yang mengandung doktrin orisinal, yang permanen, atau setidak-tidaknya merupakan interpretasi yang melekat ketat dengan ajaran dasar Agama, seperti keimanan dan ibadah. Tradisi besar ini sering pula disebut tradisi pusat, yang dikontraskan dengan peri-peri (pinggiran).

Di sisi lain, tradisi kecil adalah kawasan-kawasan yang berada di bawah pengaruh Agama atau tradisi besar tadi. Adapun yang termasuk pada tradisi kecil ini adalah hajat “kaulan” atau “slametan” dalam masyarakat Muslim Jawa tradisi “balimau” di Sumatra Barat atau “tari Saman” di kalangan masyarakat Aceh.[6]

Karena itu, beberapa ahli tentang Agama mengasumsikan, semakin jauh letak geografis suatu masyarakat Agama dari pusat atau sumber tradisi besar semakin kuat pulalah tradisi kecil. Asumsi ini tidak harus selalu benar. Dengan kata lain, lingkungan masyarakat Arab tentunya tidak harus lebih Islami dibandingkan dengan masyarakat Islam Indonesia. Tradisi menziarahi kuburan dan memohon doa kepada “orang suci (“wali”) tidak hanya terdapat di dunia Melayu, tetapi hampir di seluruh dunia Islam, termasuk di kawasan Arab sekalipun.

Namun, tentu perlu juga diakui, terdapat banyak faktor yang bekerja menjembatani jurang geografis, yang mendorong terciptanya persentuhan dan interaksi antara “kedua bentuk Islam” tadi. Tradisi keilmuan dan lembaga-lembaga pendidikan Islam, keulamaan, transportasi dan komunikasi yang lancar merupakan beberapa faktor terpenting yang mendorong terciptanya kontak dan interaksi.

Di sisi lain, tingkat kedekatan dan keharmonisan antara tradisi besar dengan tradisi kecil dalam beberapa hal tidaklah sama satu sama lain. Ada wilayah yang berhasil mengatasi gap antara tradisi besar dan kecil, tetapi ada juga yang tidak berhasil, sehingga menimbulkan konflik dan sekaligus pembaharuan, seperti revivalisme dan purifikasi. Golongan revivalisme ingin mengembalikan Islam sebagaimana pernah jaya pada era Nabi dan para khalifah. Purifikasi ingin mengembalikan Islam pada ajaran yang absolut.

Para pendukung purifikasi ini relatif lebih menekankan pemahaman agama yang leterlek, sehingga terkesan kaku dan cenderung tidak akomodatif dengan perkembangan sains dan teknologi. Golongan Wahabi adalah contoh yang relevan dalam menampakkan wajah Islam leterlek, puritan, dan menolak sains modern. Mereka lebih menekankan pada ritualitas dan penegakkan ajaran Islam sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi dan sahabat.[7]

Interplay antara tradisi besar dengan tradisi kecil merupakan salah satu sumber dinamika Islam. Dalam dunia modern, interplay ini semakin meningkat intensitasnya, terutama disebabkan kemajuan komunikasi dan teknologi informasi. Namun, dunia modern juga menghadirkan fenomena sosial baru, yang sering menyebabkan akomodasi lama tidak relevan lagi, dan karenanya menuntut suatu bentuk akomodasi baru. Berbeda dengan realitas sosial zaman pertengahan, problem yang muncul di zaman modern jauh lebih kompleks. Karena itu, respons yang muncul juga menjadi beragam, dan akomodasi baru yang dituntut pun semakin tidak sederhana.

Akomodasi itu bisa berbentuk modernisme, yaitu menginterpretasikan kembali agar sesuai dengan semangat dunia modern Barat, yang berfokus pada rasionalisasi dan efisiensi. Tetapi, modernisme tidak serta merta diterima oleh mayoritas kaum Muslimin. Bahkan, pengaruh kaum modernis Islam terbatas pada sebagian kaum elit dan urban. Sementara mayoritas kaum Muslimin tetap berada dalam paradiga akomodasi lama.

Dalam upaya pencarian akomodasi baru, bukan hanya tradisi kecil yang dipertanyakan, tetapi lebih jauh lagi adalah tradisi besar itu sendiri tidak kurang pula menghadapi gugatan. Doktrin-doktrin tertentu syari’ah yang selama ini dipandang tidak bisa diubah mengalami pengkajian ulang. Kontroversi tentang harta waris sebagaimana dicontoh di atas adalah contoh yang relevan dalam konteks ini.

Munculnya kontroversi hebat ini pada segi lain merefleksikan kenyataan lain, bahwa batas-batas dari apa yang disebut sebagai tradisi besar tidak sepenuhnya unchangable. Celah-celah, setidaknya dalam kacamata sebagian cendekiawan Muslim masih cukup terbuka dalam upaya menemukan perumusan akomodasi baru tersebut. Apalagi belakangan ini kita menyaksikan kelompok muda Islam yang membentuk Jaringan Islam Liberal (JIL). Kelompok ini berusaha untuk melihat Islam dari segi substansinya nilai-nilai dasar bukan simbol-simbol formalitas. Karena itu, mereka menggugat simbol-simbol yang berbau Arab dan penghormatan yang berlebihan kepada Nabi Muhammad dan sahabat. Nabi tidak dianggap sebagai tokoh suci, tetapi tokoh sejarah dan moral yang telah berhasil melakukan transformasi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kejujuran pada masyarakat Arab waktu itu. Menurut mereka, semangat inilah yang patut ditiru bagi umat Islam sekarang.[8]

Tentu saja ide-ide yang semacam ini mendapat tantangan yang sangat keras dari kalangan Islam “harfiah” (leterlek) yang melihat Islam dan figur Nabi tidak dapat dipisahkan. Bahkan kalangan Islam harfiah mencap kafir pandangan di atas karena dianggap tidak lagi mengakui Nabi sebagai utusan Allah. Tidak heran kemudian akumulasi dari berbagai pandagan liberal di atas menumbuhsuburkan bibit-bibit kelompok garis keras yang mempertegas Islam sebagai identitas .

Ketegangan semacam ini adalah akibat kegamangan umat Islam menghadapi perubahan yang begitu cepat, sehingga memunculkan kelompok yang tidak sabar dan ingin cepat-cepat maju dengan mentransformasikan berbagai ide-ide dari bangsa yang sudah maju yang berlandaskan pada semangat Islam. Di sisi lain, ada kelompok yang tetap mengakui kemajuan itu perlu dengan tetap mengacu pada sumber dan sejarah Islam dan tidak perlu melakukan “manuver” meniru secara latah apa yang datang dari luar Islam.

Pada saat yang bersamaan, umat Islam dihadapkan pada bangsa yang telah lebih dulu maju dalam bidang sains dan teknologi. Kesenjangan semakin menganga karena bangsa maju memproduksi dan menguasai alat komunikasi canggih sedangkan umat Islam menjadi pemakai produksi mereka. Akibatnya, nilai-nilai globalisasi menjadi gaya hidup dalam masyarakat Muslim karena tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi informasi yang dikatakan bebas nilai ternyata tidak benar karena teknologi itu membawa pesan budaya dan nilai produsen itu sendiri. Di sini prinsip Marshal Mc Kuhan, ahli komunikasi terkenal tentang “medium is the message” masih sangat relevan.

Dalam konteks ini, dengan menggunakan kerangka Johan Galtung, transformasi budaya abad ke-21, pada dasarnya akan merupakan pelestarian budaya saintifik teknologikal yang bersumber dari Barat. Sebagaimana kita ketahui, melalui saintifik teknologikal yang berlangsung sejak abad ke-18, Eropa berhasil tidak hanya memiliki kekuatan militer dan politik yang tangguh, tetapi juga menjadi kekuatan budaya yang dominan. Didukung keunggulannya dalam berbagai aspek tadi, Eropa melakukan ekspansi dan “pemaksaan” kulturalnya ke wilayah-wilayah yang tidak mempunyai kemampuan menangkis atau membendung mereka. Dengan kata lain, Barat yang didukung oleh kebudayaan industrial menduduki posisi yang superior dan dominan vis a vis masyarakat-masyarakat yang masih berada dalam budaya praindustrial, termasuk kawasan-kawasan Muslim.

Menurut Galtung lebih lanjut, dalam proses akulturasi budaya dalam masyarakat dunia terdapat kesenjangan kesempatan yang berakar kuat dalam struktur ekonomi yang pincang. Pada satu pihak terdapat apa yang disebutnya center (pusat), yakni negara-negara yang mempunyai keistimewaan-keistimewaan tertentu berkat kekuatan ekonomi dan politiknya, sementara di pihak lain terdapat kelompok periphery (pinggiran), yang karena kelemahan dan keterbelakangannya dalam ekonomi dan politik, hampir tidak mempunyai hak dan kekuatan apa-apa. Dalam pola interaksi budaya di antara kedua belah pihak ini, pihak yang memiliki rangking tertinggi dalam struktur “pusat pinggiran” ini mendominasi atau bahkan memonopoli arus interaksi kultural yang terjadi. Dalam sejumlah studi perdamian, negara-negara yang berada di pusat disebut sebagai tops dogs, sementara mereka yang berada di pinggiran disebut sebagai underdogs.[9]

Dengan demikian, interaksi dan akulturasi budaya di antara kedua pihak ini berlangsung secara amat pincang. Negara-negara yang merupakan pusat-pusat ekonomi, yang sekaligus juga merupakan pusat kebudayaan dan peradaban mendominasi masyarakat yang periferal secara ekonomi dan, karenanya, sekaligus pinggiran dalam kebudayaan dan peradaban. Dalam dinamika hubungan yang pincang itu, yang terjadi adalah superimposition atau bahkan destruksi budaya periferal secara terarah dan sistematis.

Dalam kaitan ini menarik mengutip kerangka Bassam Tibi tentang periodisasi sejarah budaya masyarakat dan negara underdogs. Menurut Tibi, terdapat tiga fase sejarah budaya masyarakat dan negara periferal dalam hubungannya dengan ekspansi budaya masyarakat pusat (Barat). Fase pertama adalah ekspansi budaya Barat melalui penetrasi militer dan politik. Respons masyarkat masyarakat periferal dalam fase ini adalah reaksi keras, misalnya melalui perlawanan bersenjata antikolonialisme. Dalam konteks budaya, maka perlawanan antikolonialisme tersebut merupakan upaya untuk mempertahankan budaya dan sekaligus untuk melakukan revitalisasi budaya mereka.

Fase kedua terjadi ketika ekspansi budaya Barat telah mencapai tahap westernisasi dan berhasil memunculkan lapisan elit yang kebarat-baratan. Dalam tahap ini elit yang terbaratkan tersebut talah menginternalisasikan nilai-nilai dari masyarakat industrial, tetapi mereka hidup di tengah masyarakat yang kurang memiliki perangkat sosial yang mampu mengakomodasi norma-norma masyarakat industrial. Pada tahap ini masyarakat periferal pada umumnya dihadapkan kepada dua pilihan: melakukan pengunduran diri atau sekaligus melakukan proyeksi diri ke dalam kebudayaan Barat yang asing bagi mereka.

Pada tahap ketiga, masyarakat periferal yang terjepit dalam kedua pilihan di atas akhirnya mengalami semacam “kehilangan kultural” (cultural loss). Pada saat yang sama mereka merasakan perlunya untuk mempunyai atau membangkitkan kembali identitas kultural yang telah hilang itu. Sementara itu mereka tidak mampu menjadikan Barat sebagai identitas budaya mereka atau sebaliknya menangkis budaya Barat yang semakin dominan. Di sinilah kemudian restrokpesi kultural, yang tidak jarang muncul melalui politisasi aspek-aspek tertentu kebudayaaan masyarakat periferal tersebut. Namun, karena struktur dominan yang tetap berpihak pada pusat tadi, politisasi tersebut dalam banyak hal sering mangalami kegagalan.[10]

Baik kerangka Galtung maupun ketiga tahap yang digambarkan Tibi di atas dapat dengan mudah diterapkan untuk melihat posisi budaya masyarakat Muslim, termasuk masyarakat Muslim Indonesia, sejak kemunculan dominasi dan hegemoni Barat dalam beberapa abad terakhir maupun pada abad 21 ini. Dengan jelas kita dapat melihat bahwa budaya kaum Muslim berada pada posisi yang sangat defensif, atau yang berada pada periferi perkembangan kebudayaan dan peradaban. Hingga saat ini belum ada tanda-tanda yang meyakinkan bahwa kaum Muslim mampu mengubah kepincangan struktural dalam proses akulturasi budaya yang semakin mengglobal tersebut kendati usaha-usaha ke arah sana sudah dimulai.

Dari kenyataan di atas, kita tidak dapat menafikan bahwa bukan hanya ketegangan antara realitas absolut dan realitas sosial yang relatif yang memunculkan sikap ekstrem, tetapi kepincangan global dan hegemoni negara-negara maju terhadap negara-negara berkembang, juga menjadi andil yang cukup signifikan dalam menumbuhkan kekerasan global. Dalam era informasi, pembunuhan dan kekerasan di Afghanistan, Irak, dan Palestina tidak dapat ditutupi. Semua orang mendapatkan informasi tentang kekejaman dan pelanggaran hak-hak manusia yang dilakukan di sana.

Kepincangan opini dalam era informasi juga terjadi di depan mata kita. Contohnya, lewat media elektronik dan massa, ekstremisme dan terrorisme melekat kuat pada simbol agama, tetapi para konglomerat hitam yang harusnya juga dicap sebagai ekstremis dan perusak negara tidak diopinikan apa-apa. Ketidakadilan informasi inilah yang kemudian menjadi ghirah untuk mencari keadilan semakin memuncak dan kadangkala diiringi dengan semangat yang over dosis. Jadi, dapat dikatakan bahwa untuk mencari akar persoalan ekstremisme, perlu kajian yang menyeluruh, tidak hanya dari segi agama, tetapi juga politik, ekonomi, sosial, dan sebagainya.

Namun, di sisi lain akomodasi budaya dalam beragama juga tidak dapat dikesampingkan. Sebab, sebagian besar umat Islam melakukan akomodasi budaya dalam beragama, sehingga terlihat bahwa sikap mereka yang toleran dan tidak ekstrem. Hassan Hanafi berpendapat bahwa umat Islam yang bersikap ekstrem garis keras tidak lebih dari 10%, begitu juga yang ekstrem liberal tidak lebih dari 10%. Selebihnya sekitar 80% adalah umat yang moderat. Artinya, dari segi kuantitas, umat Islam yang moderat dan tidak menunjukkan sikap ekstrem lebih dominan dibandingkankan dengan ekstrem literal dan liberal. Hanya saja mereka tidak vokal, sehingga terkesan tidak dianggap mewakili komunitas umat Islam.

Sepanjang sejarah umat beragama di Indonesia, sikap moderat ini pulalah yang mengeliminir pertikaian antar umat beragama, terutama sebelum masa reformasi. Beda halnya dengan era reformasi, yang “kebablasan” membebaskan semua kegiatan politik dan agama, sehingga muncul berbagai konflik yang bernuansa agama dan etnik. Hal ini tentu saja diakibatkan oleh berbagai faktor, di antaranya, pengekangan aspirasi masyarakat selama orde baru, tersumbatnya saluran politik, dan sentralisasi kekuasaan yang amat dominan.

Jadi, konflik yang akhir-akhir ini terjadi dan sikap ekstrim dari sebagian kecil penganut agama tidak dapat digeneralisasi bahwa semua umat beragama, terutama Islam adalah radikal dan ekstrem. Sikap radikal dan ekstrem bisa muncul dari faktor internal dan eksternal. Khusus untuk kasus Indonesia, faktor eksternal lebih dominan, seperti ekspansi Amerika terhadap Iraq dan Perlakuan Israel terhadap bangsa Palestina. Di samping itu, juga sebagai ekspresi tidak berdayanya sebagian umat dalam menghadang arus globalisasi dan informasi, yang akhirnya berujung pada sikap ekstrem.

Akhirnya, marilah kita memikirkan lebih dalam lagi bagaimana daya tarik agama, yang memberi rahmat bagi sekalian alam dapat terwujud dengan penuh kedamaian. Agama yang memiliki daya tarik ke depan tentunya yang selalu memperjuangkan hal-hal yang substansial bukan yang aksidental. Fanatik pada nilai-nilai kemanusiaan dan persaudaraan adalah contoh nilai-nilai substansial, sedangakan fanatik pada tradisi lokal adalah hal yang aksidental.

Referensi:

Abdalla, Ulil Abshar, dkk., Islam Liberal dan Fundamental, Jakarta: eLSAQ Press, 2003

Alisjahbana, S. Takdir, Pemikiran Islam dalam Menghadapi Globalisasi dan Masa Depan Umat Manusia, Jakarta: Dian Rakyat, 1992.

Azra, Azyumardi, Konteks Berteologi di Indonesia: Pengalaman Islam, Jakarta: Paramadina, 1999.

Bakhtiar, Amsal, Filsafat Agama, Jakarta: Logos, 1999.

Hidayat, Komaruddin, Wahyu di Langit Wahyu di Bumi, Jakarta: Paramadina, 2003.

Madjid, Nurcholish, Islam Kemodernan dan Keindonesiaan, Bandung: Mizan, 1998.

Rahman, Fazlur, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition, Chicago: The University of Chicago Press, 1984.

Smith, Huston, Ajal Agama di Tengah Kedigdayaan Sains?, (terj.) Bandung: Mizan, 2003.

Voll, John Obert, Islam Continuity and Change in the Modern World, Colorado: Westview Press, 1982.


[1] Jamhari dan Jajang Jahroni, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2004, h. 6.

[2] Amsal Bakhtiar dkk., “Konflik Etnis di Sambas” dalam Faktor Konflik dan Modal Perdamaian, Jakarta: Lemlit, 2004, h. 39. Lihat Azyumardi Azra, Konteks Berteologi di Indonesia: Pengalaman Islam, Jakarta: Paramadina, 1999, h. 19.

[3] Amsal, h. 39.

[4] Azyumardi, h. 24.

[5] Azyumardi, h. 12.

[6] Azyumardi, h. 13.

[7] Jamhari, h. 42.

[8] Ulil Abshar Abdalla, dkk., Islam Liberal dan Fundamental, Jakarta: eLSAQ Press, 2003, h. 5.

[9] Azyumardi, h. 198.

[10] Azyumardi, h. 199.

Perbedaan KBK 2004 dengan KTSP

Perbedaan KBK 2004 dengan KTSP

PENDAHULUAN

Pendidikan di era reformasi sudah cukup memperoleh perhatian terutama berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan karena rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan. Namun indikator ke arah peningkatan mutu tersebut belum menunjukkan keberhasilan yang berarti.

Upaya peningkatan kualitas pendidikan juga ditempuh dalam rangka mengantisipasi berbagai perubahan dan tuntutan kebutuhan masa depan yang akan dihadapi. Upaya sentralnya berporos pada pembaruan kurikulum pendidikan. Sebagai usaha terencana, pembaruan kurikulum tentulah didasari oleh alasan yang jelas dan substantif serta mengarah pada terwujudnya sosok kurikulum yang lebih baik, dalam arti yang seluas-luasnya, bukan sekadar demi perubahan itu sendiri.

Perubahan kurikulum yang dilakukan oleh Depdiknas mulai dari KBK, kemudian KTSP untuk mengantisipasi perubahan dan tuntutan masa depan yang akan dihadapi siswa sebagai generasi penerus bangsa. Langkah ini dilakukan setelah diketahui bahwa kurikulum yang telah diterapkan selama ini, yaitu Kurikulum 1994, mayoritas masih berbasis materi. Di samping itu, penjabaran materi antarkelas tidak dapat dilihat dengan jelas kesinambungannya.

Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) disosialisasikan sejak pertengahan tahun 2001 oleh Departemen Pendidikan Nasional (yang diterapkan secara resmi pada tahun ajaran 2004/2005) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dilaksanakan mulai tahun 2006/ 2007 (melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006).

Ketika dimunculkan dan diperkenalkan serta diujicobakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004, diperkenalkanlah Paradigma Baru PKn. Paradigma dalam hal ini dimaksudkan merupakan kesepakatan dari suatu komunitas tentang hal-hal yang bersifat mendasar seperti: materi pokok keilmuan, sudut pandang atau orientasi, visi dan misi. Paradigma baru PKn merupakan upaya untuk mencari jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi PKn selama ini.

Kemudian setelah ada PP No. 19 Tahun 200 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan , dimana yang termasuk jenis standar nasional adalah standar isi dan standar kompetensi lulusan (SKL) sebagai titik tolak dalam penyusunan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), maka jelas akan ada perubahan kurikulum. Kurikulum yang akan datang merupakan kewenangan penuh masing-masing satuan pendidikan.

Perubahan apa yang terjadi dari KBK menjadi KTSP? Bagaimana halnya dengan Mata pelajaran PKn, apakah ada perbedaan yang prinsipil pasca KBK (KTSP)? Inilah yang menjadi pembahasan dalam makalah ini. Dengan demikian, isi dan ruang lingkup makalah mencoba menggambarkan hal-hal berikut:

1. Perbedaan KBK dengan KTSP secara umum

2. Perbedaan PKn menurut KBK dan KTSP (menurut Standar Isi BSNP)

Semoga apa yang penulis sajikan dalam makalah ini bermanfaat terutama bagi guru mata pelajaran PKn untuk lebih menambah wawasan dalam memahami Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang sedang berlaku saat ini, sehingga scara konseptual maupun praktek pembelajaran di kelas sesuai dengan tuntutan kurikulum.

PERBEDAAN KBK DENGAN KTSP

A. Umum

1. Perlunya Perubahan Kurikulum

Pendidikan adalah suatu proses yang memberikan kesempatan dan memungkinkan berkembangnya kemampuan peserta didik secara utuh, agar ia bisa menjalani kehidupan secara efektif dan efisien sehingga keberadaanya tidak saja berguna bagi diri pribadi tetapi juga berguna bagi masyarakat dan bangsanya.

Ada tiga kebijakan dasar peningkatan mutu pendidikan :

  • Demokratisasi Pendidikan
  • Profesionalisasi
  • Pengembangan Kurikulum yang Fleksibel, Adaptabel, dan Relevan.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi yang dibakukan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Cara pencapaiannya disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah/sekolah. Fungsi kurikulum :

  • Sebagai alat atau sarana, sehingga bersifat netral tergantung kepada pemakai.
  • Sebagai Jantung Pendidikan, yang memiliki fungsi menghidupkan dan menggerakkan.

Kondisi yang terjadi dalam pendidikan masih menggunakan kurikulum yang seragam untuk semua tempat. Semua komponen dan gerak diatur oleh pusat, sehingga belum mengakomodasi keragaman yang ada. Tujuan pembelajaran pun belum tercapai secara optimal.

Berikut ini perbedaan antara kurikulum 1994 dengan kurikulum KBK 2004 seperti dalam tabel.

A S P E K

KURIKULUM 1994

KURIKULUM 2004

  • PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Semua aspek kurikulum ditentukan oleh Departemen (Pusat)

Pembagian wewenang dalam menentukan kurikulum

  • PUSAT PERHATIAN

Penyampaian materi pelajaran oleh guru

Kompetensi dasar yang dikuasai siswa

  • PROSES

Teaching:

berpusat pada guru , metoda monoton, guru sumber ilmu utama

Learning:

berpusat pada siswa, metoda bervariasi, guru sebagai fasilitator

  • HASIL PENDIDIKAN

Tekanan berlebihan pada aspek kognitif

Menekankan pada keutuhan ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik

  • EVALUASI

Acuan norma dan tes obyektif

Acuan kriteria, tes, dan portofolio

Menurut Masnur (2007), di era otonomi ini kurikulum nasional bukan “harga mati”. Era globalisasi sarat dengan inovasi, termasuk kurikulum. Guru harus mampu menjalankan perannya secara professional. Dunia pendidikan harus melakukan upaya-upaya mendasar. Inilah mengapa kurikulum berubah.

2. Mengapa Kurikulum Berbasis Kompetensi

Puskur, Balitbang, Depdiknas (2002) memberikan rumusan bahwa kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus-menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai dasar untuk melakukan sesuatu. Namun yang jelas, berbagai rumusan tentang kompetensi tersebut pada dasarnya adalah daya cakap, daya rasa, dan daya tindak sese­orang yang siap diaktualisasikan ketika menghadapi tantangan kehi­dupannya, baik pada masa kini maupun masa akan datang.

Pembelajaran berbasis kompetensi menekankan pembelajaran ke arah penciptaan dan peningkatan serangkaian kemampuan dan potensi siswa agar bisa mengantisipasi tantangan aneka kehidupannya. Ini berarti, apabila selama ini orientasi pembelajaran lebih ditekankan pada aspek "pengetahuan" dan target "materi" yang cenderung verba­listis dan kurang memiliki daya terap, saat ini lebih ditekankan pada aspek "kompetensi" dan target "keterampilan". Melalui pembelajaran berbasis kompetensi ini, diharapkan mutu lulusan lebih bermakna dalam kehidupannya.

Dengan demikian, melalui Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) diharapkan selain mampu meningkatkan mutu dan relevansi juga untuk membangun budaya belajar sepanjang hayat, dengan 4 pilar pendidikan kesejagatan yaitu: (1) learning to know, (2) learning to do, (3) learning to live together, dan (4) learning to be.

B. Konsep Dasar

1. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)

Apa sebenarnya kurikulum berbasis kompetensi atau KBK? Puskur (2002) menyatakan bahwa KBK merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar, serta pemberdayaan sumber daya pendidikan. Batasan tersebut menyiratkan bahwa KBK dikembangkan dengan tujuan agar peserta didik memperoleh kompetensi dan kecerdasan yang mumpuni dalam membangun identitas budaya dan bangsanya. Dalam arti, melalui penerapan KBK tamatan diharapkan memiliki kompetensi atau kemampuan akedemik yang baik, keterampilan untuk menunjang hidup yang memadai, pengembangan moral yang terpuji, pembentukan karakteryang kuat, kebiasaan hidupyang sehat, semangat bekerja sama yang kompak, dan apresiasi estetika yang tinggi terhadap dunia sekitar. Berbagai kompetensi tersebut harus berkembang secara harmonis dan berimbang.

Berdasarkan pengertian kompetensi di atas, kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dapat diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performansi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. KBK diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat peserta didik, agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan dengan penuh tanggung jawab.

KBK memfokuskan pada pemerolehan kompetensi-kompetensi tertentu peserta didik. Oleh karena itu kurikulum ini mencakup sejumlah kompetensi dan seperangkat tujuan pembelajaran yang dinyatakan sedemikian rupa, sehingga pencapaiannya dapat diamati dalam bentuk prilaku atau ketrampilan peserta didik sesuai criteria keberhasilan.

2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikem­bangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

KTSP disusun dan dikembangkan sebagai berikut: (1) Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pen­didikan Nasional; (2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan pe­serta didik.

Berdasarkan pengertian tersebut, perbedaan esensial antara KBK dan KTSP tidak ada. Keduanya sama-sama seperangkat rencana pendi­dikan yang berorientasi pada kompetensi dan hasil belajar peserta didik. Perbedaannya menurut Masnur menampak pada teknis pelaksanaan. Jika KBK disusun oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Depdiknas (c.q. Puskur), maka KTSP disusun oleh tingkat satuan pendidikan masing-masing, dalam hal ini sekolah yang bersangkutan, walaupun masih tetap mengacu pada rambu-rambu nasional Panduan Penyusunan KTSP yang disusun oleh badan independen yang disebut Badan Standar Nasional Pendi­dikan (BSNP).

Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:

  • KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
  • Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kuri­kulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas pen­didikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
  • Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.


C.
Landasan Pengembangan KBK dan KTSP

Dasar yuridis perubahan Kurikulum 1994 menjadi Kurikulum 2004 yaitu :

  • Evaluasi Kurikulum 1994
  • UUD 1945, GBHN, UU No. 22 tahun 1999
  • PP No. 25 tahun 2000
  • UU No. 20 tahun 2003

Sedangkan KTSP dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
  • Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
  • Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksana­an permendiknas no. 22 dan 23.


D.
Prinsip-prinsip KBK dan KTSP

a. Prinsip KBK

Menyadari bahwa pengembangan kurikulum merupakan proses yang dinamis, maka penyusunan dan pelaksanaan KBK didasarkan pada sembilan prinsip, yaitu

(1) keimanan, nilai, dan budi pekerti luhur;

(2) penguatan integritas nasional;

(3) keseimbangan antara etika, logika, estetika, dan kinestika;

(4) kesamaan memperoleh kesempatan;

(5) abad pengetahuan dan teknologi informasi;

(6) pengembangan kecakapan hidup (life skill);

(7) belajar sepanjang hayat;

(8) berpusat pada anak dengan penilaian yang berkelanjutan dan komprehensif;

(9) pendekatan menyeluruh dan kemitraan.

Prinsip-prinsip tersebut dikembangkan dan diterapkan dalam rangka melayani dan membantu siswa mengembangkan dirinya secara optimal, baik dalam kaitannya dengan tuntutan studi lanjut, memasuki dunia kerja, maupun belajar sepanjang hayat secara mandiri dalam ma­syarakat.

b. Prinsip KTSP

Hampir sama dengan KBK, KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-­prinsip berikut:

(1) berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepen­tingan peserta didik dan lingkungannya;

(2) beragam dan terpadu;

(3) tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;

(4) relevan dengan kebutuhan kehidupan;

(5) menyeluruh dan berkesinambungan;

(6) belajar sepanjang hayat;

(7) seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

Selain itu, KTSP disusun dengan memerhatikan acuan operasional sebagai berikut:

(1) Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia

(2) Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik

(3) Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan Ilngkungan

(4) Tuntutan pembangunan daerah dan nasional

(5) Tuntutan dunia kerja

(6) Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

(7) Agama

(8) Dinamika perkembangan global

(9) Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan

(10) Kondisi sosial budaya masyarakat setempat

(11) Kesetaraan Gender

(12) Karakteristik satuan pendidikan

E. Karakteristik Utama KBK dan KTSP

Depdiknas (2002) mengemukakan hahwa kurikulum berbasis kompetensi memiliki karakristik sebagai berikut:

  • Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
  • Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
  • Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
  • Sumbcr belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
  • Penilaian menekanhan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan suatu pencapaian suatu kompetensi.

Lebih lanjut, dari berbagai sumber sedikitnya dapat diiden­tifikasikan enam karakteristik kurikulum berbasis kompetensi, yaitu: (1) sistem belajar dengan modul; (2) menggunakan keseluruhan sumber belajar; (3) pengalaman lapangan; (4) strategi individual personal; (5) kemudahan belajar; dan (6) belajar tuntas.

Berdasar pemahaman tersebut, KBK dan KTSP dikembangkan berdasarkan beberapa karakteristik atau ciri utama. @MA-TEC (2001) misalnya, berfokus pada tiga ciri utama, yaitu (1) berpusat pada siswa (focus on learners), (2) memberikan mata pelajaran dan penga­laman belajar yang relevan dan kontekstual (provide relevant and contextualzed subject matter) dan (3) mengembangkan mental yang kaya dan kuat pada siswa (develop rich and robust mental models) (@MATEC, 2001).

Dengan demikian, KBK dan KTSP setidaknya memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Berbasis kompetensi dasar (curriculum based competencies), bukan materi pelajaran).
  • Bertumpu pada pembentukan kemampuan yang dibutuhkan oleh siswa (developmentally-appropriate practice), bukan penerusan mated pelajaran.
  • Berpendekatan atau berpusat pembelajaran (learner centered curriculum), bukan pengajaran.
  • Berpendekatan terpadu atau integratif (integrative curriculum atau learning across curriculum), bukan diskrit.
  • Bersifat diversifikatif, pluralistis, dan multikultural.
  • Bermuatan empat pilar pendidikan kesejagatan, yaitu belajar memahami (learning to know), belajar berkarya (learning to do), belajar menjadi diri sendiri (learning to be oneself), dan belajar hidup bersama (learning to live together).
  • Berwawasan dan bermuatan manajemen berbasis sekofah.

Dengan karakteristik tersebut, KBK dan KTSP telah memungkinkan hal-hal berikut.

  • Terkuranginya materi pembelajaran yang demikian banyak dan padat.
  • Tersusunnya perangkat standar dan patokan kompetensi yang perlu dikuasai siswa, balk kompetensi tamatan, kompetensi umum, maupun kompetensi dasar mata pelajaran.
  • Terkuranginya beban tugas guru yang selama ini sangat banyak dan beban belajar siswa yang selama ini sangat berat. Memperbesar kebebasan, kemerdekaan, dan keleluasaan tenaga pendidikan dan pengelola pendidikan di daerah, dan memberikan peluang mereka untuk berimprovisasi, berinovasi, dan berkreasi.
  • Terbukanya kesempatan dan peluang bagi daerah (kota dan kabupaten), bahkan pengelola pendidikan dan tenaga pendidikan, untuk melakukan berbagai adaptasi, modifikasi, dan kontekstualisasi kurikulum sesuai dengan kenyataan lapangan, balk kenyataan demografis, geografis, sosiologis, kultural, maupun psikologis siswa.
  • Terakomodasinya kepentingan dan kebutuhan daerah setempat, terutama kota dan kabupaten, balk dalam rangka melestarikan dan mengembangkan kebudayaan setempat, maupun melestarikan karakteristik daerah, tanpa harus mengabaikan kepentingan bangsa dan nasional.
  • Terbuka lebarnya kesempatan bagi sekolah untuk mengembangkan kemandirian demi peningkatan mutu sekolah, yang disesuaikan dengan kondisi yang ada.


F.
Jenjang Kompetensi pada KBK dan KTSP

1. Jenjang Kompetensi pada KBK

Secara teknis, KBK yang dikembangkan Puskur (2001) mengelompokkan kompetensi menjadi tiga jenjang, yaitu (1) kompetensi tamatan (KT), yaitu kompetensi-kompetensi yang seharusnya dimiliki siswa setelah mereka menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu (SD/MI, SMP/MTs, SMU/MA), (2) kompetensi umum (KU), yaitu kompetensi-kompetensi yang seharusnya dimiliki siswa setelah mereka mengikuti mata pelajaran tertentu pada jenjang pendidikan tertentu, dan (3) kompetensi dasar (KD), yaitu kompetensi-kompetensi pokok yang seharusnya dimiliki siswa setelah mereka mengikuti mata pelajaran tertentu pada satuan waktu tertentu. Dalam praktiknya, ketiga jenjang kompetensi ini menjadi acuan guru ketika melaksanakan tugas-tugas instruksional di sekolah.

Kompetensi dasar yang selama ini telah dikenal secara umum adalah membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Untuk hidup di era global ini, tidak bisa hanya berbekal calistung, tetapi diperlukan pula kompe­tensi atau kemampuan pemahaman (comprehension), komunikasi (communication), dan perhitungan (computation). Kompetensi-kom­petensi dasar tersebut masih terlalu umum sehingga perlu dijelaskan lebih lanjut dalam bentuk kompetensi dasar minimal yang lebih terurai dalam kurikulum. "Kompetensi dasar minimal" inilah yang diupayakan guru secara maksimal melalui pembelajaran bagi siswanya. Oleh karena itu, setiap mata pelajaran menentukan SKBM (standar Ketuntasan Belajar Minimal).

2. Jenjang Kompetensi pada KTSP

Senada dengan itu, "kompetensi tamatan" pada KBK diistilahkan standar"kompetensi lulusan" pada KTSP, yang secara yuridis termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. "Kompetensi umum" pada KBK diistilahkan "standar isi" pada KTSP, yang secara yuridis termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jenis-jenis kompetensi yang lain, yaitu standar kompetensi dan kompetensi dasar, tidak ada perbedaan istilah antara KBK dan KTSP. Seperti halnya dalam KBK, KTSP juga mengacu kepada komptensi dasar minimal. Oleh karena itu, setiap mata pelajaran dalam KTSP juga menetapkan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal).


G.
Komponen dan Kerangka KBK dan KTSP

1. Komponen dan Kerangka KBK

a. Identifikasi Kompetensi

Identifikasi kompetensi, subkompetensi, dan tujuan khusus perlu dilakukan melalui berbagai pendekatan, agar hasil yang dirumuskan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

b. Struktur Kurikulum

Struktut kurikulum 2004 SMP/MTs. disajikan sebagai berikut.

No

Mata Pelajaran

Alokasi Waktu

Kelas VII

Kelas VIII

Klas IX

1.

Pendidikan Agama

2

2

2

2.

Kewarganegaraan

2

2

2

3.

Bahasa dan Sastra

Indonesia

5

5

5

4.

Matematika

5

5

5

5.

Sains

5

5

5

7.

Pengetahuan Sosial

5

5

5

8.

Bahasa Inggris

Pendidikan Jasmani

4

2

4

2

4

2

9.

Kesenian

2

2

2

10.

Keterampilan

11.

Teknologi Informasi

dan Komunikas i

2

2

2

Jumlah

34

34

34









Ketentuan untuk Kelas VII - IX

  • (Minggu efektif dalam setahun pelajaran adalah 34 minggu dan jam sekolah efektif per minggu minimal 29 jam (40 menit).
  • Alokasi waktu yang disediakan adalah 34 jam pelajaran per minggu.
  • Satu jam pelajaran tatap muka dilaksanakan selama 45 menit.
  • Sekolah dapat mengalokasikan waktu untuk melaksanakan kegiatan sekolah seperti kunjungan perpustakaan, olahraga, bakti sosial, dan sejenisnya.
  • Mata pelajaran sains mencakup materi fisika, biologi, dan aspek kimia.
  • Mata pelajaran Pengetahuan Sosial mencakup materi ekonomi, sejarah, dan geografi.
  • Mata pelajaran kesenian, keterampilan, teknologi informasi dan komunikasi penyajiannya diatur oleh sekolah dengan meng­gunakan sistem blok.
  • Daerah dan sekolah dapat menambah mata pelajaran yang sesuai dengan kebutuhannya, maksimal sebanyak 4 jam pelajaran.

c. Deskripsi Rumpun Mata Pelajaran

Berdasarkan identifikasi kompetensi dan struktur kurikulum di atas, selanjutnya dideskripsikan rumpun mata pelajaran sebagai berikut.

  • Pendididian Agama
  • Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Sains
  • Ilmu Sosial
  • Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lain
  • Pendidikan Jasmani
  • Keterampilan
  • Kesenian
  • Teknologi Informasi dan Komunikasi

Kewarganegaraan (Citizenship) memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku-bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, kritris, kretatif, terampil, dan berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Fancasila dan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa "implementasi kurikulum merupakan suatu proses penerapan konsep, ide, program, atau tatanan kurikulum ke dalam praktek pembelajaran atau aktivitas-aktivitas baru, sehingga terjadi perubahan pada sekelompok orang yang diharapkan untuk berubah. Dikemukakannya juga bahwa implementasi kurikulum merupakan proses interaksi antara fasilitator sebagai pengembang kurikulum, dan peserta didik sebagai subjek belajar.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dikemukakan bahwa implementasi kurikulum adalah operasionalisasi konsep kurikulum yang masih bersifat potensial (tertulis) menjadi aktual dalam bentuk kegiatan pembelajaran.

Implementasi kurikulum sedikitnya dipengaruhi oleh tiga faktor berikut:

  • Karakteristik kurikulum; yang mencakup ruang lingkup ide baru suatu kurikulum dan kejelasannya bagi pengguna di lapangan.
  • Strategi implementasi; yaitu strategi yang digunakan dalam implementasi, seperti diskusi profesi, seminar, penataran, loka karya, penyediaan buku kurikulum, dan kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong penggunaan kurikulum di lapangan.
  • Karakteristik pengguna kurikulum, yang meliputi pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap guru terhadap kurikulum, serta kemampuannya untuk merealisasikan kurikulum (curriculum planning) dalam pembelajaran.

2. Komponen dan Kerangka KTSP

a. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan

Tujuan satuan pendidikan harus berorientasi pada tujuan pendidikan dasar, visi dan misi sekolah.

Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kpribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Visi sekolah adalah gambaran sekolah yang dicita-citakan di masa depan. Visi sekolah merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan di masa yang akan dntang. Visi sekolah harus berorientasi pada tujuan pendidikan dasar dan tujuan pendidikan nasional.

Visi mencerminkan profil dan cita-cita sekolah/madrasah yang:

  • berorientasi ke depan dengan memperhatikan potensi kekinian
  • sesuai dengan norma, nilai, dan harapan masyarakat
  • ingin mencapai keunggulan
  • mendorong semangat dan komitmen selumh warga sekolah/madrasah
  • mendorong adanya perubahan yang lebih baik
  • mengarahkan langkah-langkah strategis (misi) sekolah/madrasah

Misi sekolah merupakan tindakan strategis yang akan dilaksanakan untuk mencapai visi sekolah. Misi sekolah memiliki ciri-ciri: 1) berbentuk layanan untuk memenuhi tuntutan visi, 2) berupa rumusan tindakan sebagai arahan untuk mewujudkan visi.

Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan adalah tahapan atau langkah untuk mewujudkan visi sekolah dalam jangka waktu tertentu. Tujuan tingkat satuan pendidikan merupakan rumusan mengenai apa yang diinginkan pada kurun waktu tertentu.

b. Struktur dan Muatan Kurikulum

1) Struktur Kurikulum

Struktur kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.

Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri (lihat tabel di bawah).
  • Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu.
  • Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
  • Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
  • Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran (dua semester) adalah 34 – 38 minggu.
  1. KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Struktur kurikulum SMP/MTs. disajikan sebagai berikut.

KELAS DAN ALOKASI WAKTU

KOMPONEN

VII

VIII

IX

A. Mata Pelajaran

  • Pendidikan Agama

2

2

2

  • Pendidikan Kewarganegaraa

2

2

2

  • Bahasa Indonesia

4

4

4

  • Bahasa Inggris

4

4

4

  • Matematika

4

4

4

  • Ilmu Pengetahuan Alam

4

4

4

  • Ilmu Pengetahuan Sosial

4

4

4

  • Seni Budaya

2

2

2

  • Pendidikan Jasmani, Olahraga dan kesehatan

2

2

2

  • Keterampilan/Teknologi ­Informasi dan Komunikasi

2

2

2

B. Muatan Lokal

2

2

2

C. Pengembangan Diri

2*)

2*)

2*)

Jumlah

32

32

32

2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran

2) Muatan Kurikulum

Struktur kurikulum tingkatsatuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut:

  • Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
  • Kelompok mata pela,jaran kewarganegaraan dan kepribadian
  • Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Kelompok mata pelajaran estetika
  • Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dnn kesehatan

Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 7.

Muatan kurikulum meliputi: mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, pengaturan beban belajar, kriteria ketuntasan belajar, ketentuan mengenai kenaikan kelas dan kelulusun, pendidikan kecakapan hidup, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.

Mata Pelajaran

Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.

Muatan Lokal

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.

Kegiatan Pengembangan Diri

Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengem­bangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.

Pengaturan Beban Belajar

(1) Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.

(2) Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.

(3) Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.

(4) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah mak­simum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

(5) Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan man­diri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0%-40%, SMP/MTs/SMPLB 0%-50% dan SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK 0%-60% dan waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

(6) Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.

(7) Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.

(a) Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.

(b) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.

Ketuntasan Belajar

Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan criteria kettuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.

Kenaikan Kelas dan Kelulusan

Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP. Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 pasal 72 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dalan menengah setelah:

1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

2) Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan

3) Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

4) Lulus ujian nasional.

Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.

Pendidikan Kecakapan Hidup

(1) Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/SMAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.

(2) Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran.

(3) Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah mem­peroleh akreditasi.

Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

(1) Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat me­masukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.

(2) Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat meru­pakan bagian dari semua mata pelajaran.

(3) Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

c. Kalender Pendidikan

Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memerhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.

d. Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran

Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus inilah guru bisa mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembela­jaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya.

Dari uraian di atas mengenai komponen dan Kerangka KBK dan KTSP, Nampak adanya persamaan dan perbedaan sebagai berikut:

  • Dalam KBK maupun KTSP perlu adanya identifikasi kompetensi, subkompetensi dan rumusan tujuan pembelajaran. Dalam KBK Kompetensi Dasar dirumuskan dalam materi pokok. Sedangkan dalam KTSP kompetensi dasar dirumuskan dalam indikator.
  • Tujuan, visi, dan misi pendidikan tidak ada perbedaan secara prinsipil.
  • Struktur kurikulum KBK meliputi sebelas mata pelajaran sedangkan KTSP meliputi tiga komponen: mata pelajaran (10 ) ditambah muatan lokal dan pengembangan diri. Jumlah jam minimal 34 (KBK) dengan tambahan 4 jam jadi maksimal 38 jam, sedangkan dalam KTSP jam minimal 32 dengan tambahan maksimal 4 jam pelajaran jadi total 36 jam. Minggu efektif dalam setahun pelajaran adalah 34 minggu dan jam sekolah efektif per minggu minimal 29 jam (40 menit).

(1) Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran (dua semester) adalah 34 – 38 minggu (sama KBK dengan KTSP)

(2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan (sama KBK dengan KTSP)

(3) Satu jam pelajaran tatap muka dilaksanakan selama 45 menit (KBK) dan dalam KTSP: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur

(4) Mata pelajaran sains mencakup materi fisika, biologi, dan aspek kimia (KBK). Dalam KTSP menjadi IPA terpadu.

(5) Mata pelajaran Pengetahuan Sosial mencakup materi ekonomi, sejarah, dan geografi (KBK). Dalam KTSP menjadi IPS Terpadu.

(6) Mata pelajaran kesenian, keterampilan, teknologi informasi dan komunikasi penyajiannya diatur oleh sekolah dengan meng­gunakan sistem blok (KBK). Dalam KTSP kesenian menjadi seni budaya (KTSP) tetap mata pelajaran tersendiri sedangkan ketrampilan dan teknologi informasi asalnya terpisah kemudian digabung menjadi ketrampilan/teknologi informasi dan komunikasi.

H. Langkah Penyusunan Silabus

a. KBK

Format silabus meliputi identifikasi mata pelajaran, penyebaran dan pengurutan standar kompetensi, penentuan kompetensi dasar, penentuan materi pokok dan uraiannya, penentuan strategi pembelajaran, penentuan alokasi waktu, dan sumber bahan. Standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, dan indikator sudah standarnasional (dari PUSKUR), selebihnya disusun oleh guru.

b. KTSP

Format silabus KBK dengan KTSP sama. Perbedaannya:

Dalam KTSP, standar isi ditetapkan oleh BSNP meliputi standar kompetensi dan kompetensi dasar, sedangkan dalam KBK yang sudah standar nasional ditetapkan PUSKUR meliputi standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok dan indikator. Dalam KTSP, indikator dan materi pokok dikembangkan oleh guru dalam tingkat satuan pendidikan.

Berikut ini langkah penyusunan Silabus baik dalam KBK maupun KTSP.

  • Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
  • Mengidentifikasi Materi Pokok
  • Mengembangankan Pengalaman Belajar
  • Merumuskan Indikator Keberhasilan Belajar
  • Penentuan Jenis Penilaian
  • Menentukan Alokasi Waktu
  • Menentukan Sumber Belajar

Pengembangan Silabus Berkelanjutan

Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.

KESIMPULAN

  • Penyempurnaan KBK menjadi KTSP disebabkan KBK tidak menunjukkan hasil yang signifikan karena berbagai faktor: konsep KBK belum dipahami secara benar oleh guru, draft kurikulum yang terus-menerus mengalami perubahan, belum adanya panduan strategi pembelajaran yang mumpuni (mayoritas masih berbasis materi), yang bisa dipakai pegangan guru ketika akan menja­lankan tugas instruksional bagi siswanya. Dengan demikian KTSP sebenarnya kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang telah dilaksanakan berdasarkan kurikulum 2004, hanya telah mengalami penyempurnaan dengan tujuan agar kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam KBK bisa ditanggulangi, baik pada tataran perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
  • KBK maupun KTSP mengacu kepada Kurikulum Berbasis Kompetensi dengan harapan selain mampu meningkatkan mutu dan relevansi juga untuk membangun budaya belajar sepanjang hayat, dengan 4 pilar pendidikan kesejagatan yaitu: (1) learning to know, (2) learning to do, (3) learning to live together, dan (4) learning to be.
  • Perbedaan esensial antara KBK dan KTSP tidak ada. Keduanya sama-sama seperangkat rencana pendi­dikan yang berorientasi pada kompetensi dan hasil belajar peserta didik. Perbedaannya nampak pada teknis pelaksanaan. Jika KBK disusun oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Depdiknas (c.q. Puskur), maka KTSP disusun oleh tingkat satuan pendidikan masing-masing, dalam hal ini sekolah yang bersangkutan, walaupun masih tetap mengacu pada rambu-rambu nasional Panduan Penyusunan KTSP yang disusun oleh badan independen yang disebut Badan Standar Nasional Pendi­dikan (BSNP).
  • Prinsip pengembangan KBK dan KTSP serta karakteristik keduanya tidak berbeda secara substansial.
  • Jenjang kompetensi KBK dengan KTSP hanya perbedaan istilah. “kompetensi tamatan” dalam KBK diistilahkan Standar "kompetensi lulusan" pada KTSP. "Kompetensi umum" pada KBK diistilahkan "standar isi" pada KTSP. Jenis-jenis kompetensi yang lain, yaitu standar kompetensi dan kompetensi dasar, tidak ada perbedaan istilah antara KBK dan KTSP. Seperti halnya dalam KBK, KTSP juga mengacu kepada komptensi dasar minimal. Oleh karena itu, KBK menetapkan SKBM (Standar Ketuntasan Belajar Minimal) atau KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) dalam KTSP.
  • Dilihat dari komponen dan Kerangka KBK dan KTSP, nampak adanya persamaan dan perbedaan sebagai berikut:

a) Baik KBK maupun KTSP perlu mengidentifikasi kompetensi, subkompetensi dan rumusan tujuan pembelajaran. Dalam KBK Kompetensi Dasar dirumuskan dalam materi pokok. Sedangkan dalam KTSP kompetensi dasar dirumuskan dalam indikator.

b) Tujuan, visi, dan misi pendidikan tidak ada perbedaan secara prinsipil.

c) Struktur kurikulum KBK meliputi sebelas mata pelajaran sedangkan KTSP meliputi tiga komponen: mata pelajaran (10 ) ditambah muatan lokal dan pengembangan diri. Hal lainnya sebagai berikut:

(1) Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran (dua semester) adalah 34 – 38 minggu (sama KBK dengan KTSP)

(2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan (sama KBK dengan KTSP)

(3) Satu jam pelajaran tatap muka dilaksanakan selama 45 menit (KBK) dan dalam KTSP: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur

(4) Mata pelajaran sains mencakup materi fisika, biologi, dan aspek kimia (KBK). Dalam KTSP menjadi IPA terpadu.

(5) Mata pelajaran Pengetahuan Sosial mencakup materi ekonomi, sejarah, dan geografi (KBK). Dalam KTSP menjadi IPS Terpadu.

(6) Mata pelajaran kesenian, keterampilan, teknologi informasi dan komunikasi penyajiannya diatur oleh sekolah dengan meng­gunakan sistem blok (KBK). Dalam KTSP kesenian menjadi seni budaya (KTSP) tetap mata pelajaran tersendiri sedangkan ketrampilan dan teknologi informasi asalnya terpisah kemudian digabung menjadi ketrampilan/teknologi informasi dan komunikasi.

Masnur Muslich, KTSP: Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007)

Lihat UU Nomor 20/3003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Pasal 1 Butir 19)

Masnur Muslich, KTSP: Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007)

Puskur, Balitbang Dep­diknas, 2001

PP No. 19 Tahun 200 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan, pasal 1 ayat 15.

Undang-­Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1 dan 2

Masnur Muslich, KTSP: Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007)

BSNP, Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, jakarta, 2006

BSNP, Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, jakarta, 2006

Masnur Muslich, KTSP: Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007)

Puskur, Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Jakarta: 2004)

Puskur, Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Jakarta: 2004)

Masnur Muslich, KTSP: Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007)

BSNP, Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, jakarta, 2006

BSNP, Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP/MTs., jakarta, 2006

Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pensisikan , (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007